in ,

Ketentuan Pajak atas Hibah Bagi Si Pemberi dan Penerima

Ketentuan Pajak atas Hibah
FOTO: IST

Ketentuan Pajak atas Hibah Bagi Si Pemberi dan Penerima

Pajak.comJakarta – Hibah, sebagai bentuk transfer kekayaan sukarela dari satu pihak ke pihak lain tanpa ikatan pengembalian, telah lama menjadi sarana untuk menunjukkan perhatian, kepedulian, dan dukungan antara individu, keluarga, bahkan perusahaan. Namun, di balik perbuatan mulia ini, terdapat hal-hal yang perlu dipertimbangkan secara serius, terutama mengenai implikasi pajak atas hibah. Ketentuan perpajakan tentang hibah menjadi hal esensial yang harus dipahami dengan baik oleh pemberi maupun penerima. Lalu, bagaimana ketentuan pajak atas hibah? Pajak.com akan mengulas ketentuan pajak atas hibah agar Anda dapat menghindari sanksi dan denda yang mungkin timbul akibat ketidaktahuan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Memahami pajak hibah

Sejatinya, hibah merupakan salah satu bentuk pemberian harta tanpa imbalan yang lazim dilakukan oleh masyarakat di Indonesia. Pengertian hibah menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) adalah suatu perjanjian saat si pemberi secara cuma-cuma dan sadar menyerahkan benda kepada penerima hibah. Benda yang dapat dihibahkan meliputi harta bergerak maupun harta tidak bergerak, seperti uang, kendaraan, tanah, bangunan, saham, dan lain-lain.

Hibah dapat dilakukan antara orang pribadi atau badan, baik yang memiliki hubungan keluarga maupun tidak. Hibah juga dapat dilakukan secara langsung atau melalui perantara, seperti notaris atau pejabat pembuat akta tanah. Dalam hal ini, perantara hanya bertindak sebagai saksi dan tidak menjadi pihak dalam perjanjian hibah.

Dalam konteks hibah kepada pihak lain yang bukan keluarga, pemberi hibah perlu memerhatikan tarif pajak yang berlaku untuk memastikan kepatuhan dan kalkulasi yang akurat. Sementara itu, bagi penerima hibah, pemahaman tentang pajak atas hibah juga menjadi hal penting.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Meskipun umumnya hibah tidak dikenai pajak sebagai penghasilan pribadi, penerima mungkin tetap perlu memerhatikan ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan hibah, seperti peraturan mengenai perolehan aset atau bunga dari hibah tersebut.

Tidak hanya itu, peraturan pajak atas hibah juga dapat berbeda antarnegara, dan hal ini perlu diperhatikan jika pihak yang terlibat berada dalam situasi lintas batas. Pengetahuan mendalam tentang perbedaan peraturan pajak antarnegara sangat krusial untuk menghindari masalah pengenaan pajak berganda atau potensi sengketa perpajakan yang dapat menghambat efisiensi dan tujuan awal dari hibah.

Objek PPh

Hibah menjadi objek pajak penghasilan (PPh) bagi pihak penerima, kecuali jika dilakukan antara pihak-pihak tertentu yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2020 (PMK 90/2020), ketentuan pajak atas hibah di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan penting.

Peraturan ini memberikan pedoman baru mengenai pajak atas hibah dan berlaku untuk semua bentuk hibah, baik antar keluarga maupun kepada pihak lain yang bukan keluarga. Selain itu, aturan mengenai pajak atas hibah kepada pihak lain juga diatur lebih rinci, termasuk tarif pajak yang berlaku dan kewajiban pelaporan yang lebih jelas.

1. Pihak pemberi

Salah satu aspek yang diperhatikan bagi pihak pemberi yakni hibah dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Namun, keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah merupakan objek PPh.

Keuntungan yang dimaksud yakni selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan, atau selisih antara harga pasar dengan nilai perolehan apabila pihak pemberi tidak wajib menyelenggarakan pembukuan.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

Sementara itu, pihak-pihak yang dikecualikan dari objek PPh atas hibah adalah sepanjang hibah diberikan kepada:

a. Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat seperti orangtua kandung ke anak kandung;

b. Badan keagamaan;

c. Badan pendidikan;

d. Badan sosial termasuk yayasan;

e. Koperasi; atau

f. Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dan tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Jika Anda termasuk dalam salah satu kategori tersebut, Anda tidak perlu membayar pajak atas hibah yang diterima. Namun, jika menerima hibah dari pihak lain yang tidak termasuk dalam pengecualian tersebut, Anda harus melaporkan dan membayar pajak atas hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Pihak penerima

Selain berlaku untuk pihak pemberi, aturan yang sama dalam PMK 90/2020 juga berlaku untuk pihak penerima. Sebagai catatan, harta hibahan yang diterima dalam bentuk barang oleh badan keagamaan harus dibukukan dengan nilai perolehan sebesar nilai sisa buku fiskal apabila pihak pemberi wajib pembukuan, dan nilai lain apabila pihak pemberi tidak wajib pembukuan.

Contoh aspek pajak atas hibah

1. Kondisi hibah yang dikecualikan dari PPh

PT B menghibahkan sebuah gedung dengan harga pasar sebesar Rp 1,5 miliar dan nilai sisa buku fiskal gedung sebesar Rp 1,25 miliar kepada Koperasi Y yang merupakan badan. Sementara itu, terdapat hubungan usaha antara PT B dan Koperasi Y. Namun, hibah PT B tidak memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m Undang-Undang PPh.

Berdasarkan kasus di atas, maka perlakuan atas hibah yang diberikan PT B:

– Hibah berupa gedung tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh PT B.

Baca Juga  Tahapan Pengajuan Permohonan Penetapan Keasalan Barang Sebelum Impor

– Pengalihan harta berupa gedung merupakan objek pajak berdasarkan harga pasar sebesar Rp 1,5 miliar bagi PT B karena terdapat hubungan usaha dengan Koperasi Y, yang dikenakan PPh final sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah mengenai Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/ atau Bangunan Beserta Perubahannya.

2. Kondisi hibah yang tidak dikecualikan dari PPh

Partai Politik H menerima hibah sebuah bus dengan harga pasar sebesar Rp 400 juta dan nilai buku fiskal sebesar Rp 275 juta dari PT S. Tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara Partai Politik H dan PT S.

Berdasarkan kasus di atas, hibah yang diterima Partai Politik H:

1. Hibah bus tersebut merupakan objek PPh berdasarkan harga pasarnya sebesar Rp 400 juta (Pasal 10 ayat (4) huruf b Undang-Undang PPh), karena Partai Politik H bukan:

a. keluarga sedarah dalam garts keturunan lurus satu derajat;

b. badan keagamaan;

c. badan pendidikan;

d . badan sosial termasuk yayasan;

e. koperasi; atau

f. orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

2. Bus tersebut dicatat oleh Partai Politik H berdasarkan harga pasarnya sebesar Rp 400 juta dan disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *