in ,

GNV Consulting: Jaga Profesionalisme, Giatkan Edukasi Kepatuhan Pajak

GNV Consulting
FOTO: Pajak.com

GNV Consulting: Jaga Profesionalisme, Giatkan Edukasi Kepatuhan Pajak

Pajak.com, Jakarta – GNV Consulting Services (GNV Consulting) telah menerima dua award dan beberapa nominasi dari International Tax Review (ITR) dalam beberapa kategori sejak tahun 2016. Kini pada tahun 2023, GNV Consulting masuk sebagai nomine dalam semua kategori penghargaan ITR Asia-Pasific Tax Award 2023. Penghargaan yang diberikan sebagai bentuk pengakuan pencapaian kepada firma dan para profesional pajak di Kawasan Asia-Pasifik ini dimaknai dengan rasa syukur sebagai rahmat Tuhan seiring tumbuhnya kepercayaan dari Wajib Pajak atau klien. Sekaligus sebagai fondasi untuk memperkuat profesionalisme, independensi, dan pemantik semangat seluruh tim GNV Consulting yang saat ini berjumlah sekitar 100 orang, dalam upaya menggiatkan edukasi kepatuhan pajak.

Sebagai informasi, ITR Asia-Pasific Tax Award telah berlangsung setiap tahun sejak dimulai pada tahun 2005 yang merupakan penghargaan kepada perusahaan jasa profesional terkemuka atas keunggulannya dalam memberikan pelayanan perpajakan bagi bisnis di Kawasan Asia Pasifik. ITR Asia-Pasific Tax Award mengakui pencapaian dalam teknologi perpajakan, inovasi, kebijakan, kepatuhan dan pelaporan, serta keragaman, kesetaraan, dan inklusi.

Pada tahun 2018 dan 2020, GNV Consulting menerima penghargaan ITR Asia Award untuk kategori Indonesia Tax Dispute and Litigation Firm of the Year. Pada ITR Asia-Pasific Tax Award 2023, GNV Consulting masuk sebagai nomine dalam tujuh kategori, yaitu Tax Firm of the Year, Transfer Pricing Firm of the Year, Tax Disputes Firm of the Year, Pro Bono Firm of the Year, Tax Litigation and Disputes Firm of the Year, Global Executive Mobility Tax Firm of the Year, dan Indirect Tax Firm of the Year.

Partner of GNV Consulting Jeklira Tampubolon (Lira) menuturkan, penghargaan yang telah diraih dalam ajang ITR maupun masuknya GNV Consulting dalam nomine seluruh kategori, menunjukkan apresiasi klien atas profesionalisme dan kualitas layanan GNV Consulting yang telah diupayakan selama ini.  Hal yang juga dirasa membanggakan adalah dengan masuknya GNV Consulting dalam nominasi Transfer Pricing Firm of the Year.

Penghargaan kelas dunia ini akhirnya berimplikasi pada peningkatan kepercayaan klien dan para mitra.

“Walaupun kantor konsultan lokal, GNV Consulting memang dari awal berikhtiar ke arah profesionalisme dan independensi mengikuti big four firm, tempat kami ‘berguru’ sebelumnya.  Nominasi ITR ini membuktikan juga bahwa kita kantor konsultan pajak lokal yang diakui global,” ungkap Lira kepada Pajak.com, di Kantor GNV Consulting, (3/8).

Ia menyebutkan, selain pengakuan atas firma secara keseluruhan, terdapat juga pengakuan secara individual para punggawanya, seperti Founder/Senior Tax Partner  GNV Consulting Ahdianto, yang menerima Tax Controversy Leader and Indirect Tax Leader oleh World Tax, Asia Tax Disputes and Litigation Practice Leader Finalist (Individual Awards) dari ITR Asia Tax Awards.

Baca Juga  Pemprov Sumbar Luncurkan Gerakan Tabungan Pajak Kendaraan

“Saya sendiri juga pernah mendapatkan penghargaan indirect tax leaderwoman in tax leader, indirect tax leader.  Semua itu membuktikan pengakuan global kepada kami, walaupun kami perusahaan konsultan pajak lokal,” ujar Lira.

Keteguhan GNV Consulting dalam menjaga profesionalisme juga seirama dengan komitmen untuk senantiasa terlibat menggiatkan edukasi kepatuhan pajak. Lira memastikan, GNV Consulting terus memperkuat kolaborasi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta Direktorat Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

Dalam kaitannya dengan peran di masyarakat, “Kita pernah berkolaborasi dengan DJP untuk sosialisasi mengenai peraturan kepada masyarakat, seperti sosialisasi tax amnesty, sosialisasi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan menjelang penyampaian SPT tahunan, sosialisasi peraturan yang baru di kantor kami dengan pembicara dari DJP, dan sharing session dengan para auditor Bea Cukai  mengenai kualitas Audit Bea Cukai. Saya juga sesekali diundang oleh the Institute of Singapore Chartered Accountants (ISCA) untuk memberikan seminar, workshop, atau sosialisasi mengenai kepabeanan dan pajak pertambahan nilai (PPN/VAT) di Indonesia. Rata-rata peserta yang mengikuti workshop adalah mereka yang mempunyai bisnis dan/atau yang merencanakan akan membuka bisnis di Indonesia. Kontribusi dalam mengedukasi, sosialisasi kebijakan perpajakan di Indonesia cukup sering kami lakukan,” ungkap Lira.

Sebagai salah satu wujud misi komitmen untuk berkontribusi dalam mengedukasi dan sosialisasi perpajakan di Indonesia, GNV Consulting membantu beberapa yayasan nirlaba tanpa menerima imbalan (pro bono). Director GNV Consulting Irma Batubara menyampaikan, selama ini GNV Consulting telah membantu paling tidak dua yayasan yang bergerak dalam bidang pendidikan untuk anak-anak, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Jadi, yayasan tersebut, karena awalnya kan sederhana, kemudian lama-lama programnya semakin berkembang. Mereka pun (yayasan) ini menghubungi kami dan bertanya ‘bagaimana ya cara patuh pajak? karena pada dasarnya kami juga ingin patuh pajak tapi yang mana yang harus kami lakukan? jenis pajak apa saja yang merupakan kewajiban kami?’,” ungkap Irma.

Kemudian, GNV Consulting membantunya dengan cara mengedukasi, mereviu kembali apa saja kegiatannya, menguraikan jenis bisnisnya, dan menelaah perpajakannya. GNV Consulting memandang, kepatuhan pajak dibangun dari semangat transparansi dan ketaatan pada regulasi.

GNV Consulting berharap dapat turut berkontribusi bagi pendidikan dalam arti lebih luas dengan memberikan jasa tanpa imbalan.  Karena pada dasarnya juga mereka nonprofit. Kenapa tidak kita juga membantu dengan nonprofit untuk mereka,” ujar Irma.

Secara simultan, GNV Consulting pun pernah melakukan sosialisasi bisnis dan perpajakan untuk usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan mahasiswa sebagai pembayar pajak masa depan—senada dengan program Inklusi Kesadaran Pajak yang dilakukan oleh DJP.  Salah satu contohnya, bersinergi dengan tax center di perguruan tinggi untuk memberikan edukasi kebijakan perpajakan sekaligus memupuk kesadaran akan pentingnya penerimaan perpajakan untuk kelangsungan sebuah negara. GNV Consulting ingin menjadi jembatan dalam membangun ekosistem kepatuhan pajak.

Baca Juga  Syarat dan Dokumen Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan

“Kita juga ada keterlibatan dalam hal-hal yang kecil namun menjadi dasar pemahaman masyarakat. Kita ingin berdampak dan sama-sama membangun profesionalisme,” kata Irma.

Peraturan perpajakan yang dinamis 

Profesionalisme, independensi, dan senantiasa berupaya meningkatkan kontribusi untuk mengedukasi kepatuhan telah dipupuk GNV Consulting sejak awal berdiri (tahun 2010). GNV Consulting juga selalu berupaya mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis.

Partner of GNV Consulting Benjamin Simatupang menegaskan, prinsip yang melekat pada GNV Consulting itu dipengaruhi oleh para pendiri yang pernah ‘berguru’ sebagai profesional pada big four firm.

Mulai tahun 2017, GNV Consulting telah menjadi anggota mandiri Moore Global Network Limited yang semakin menebalkan nilai profesionalisme dengan memastikan sumber daya manusia yang ahli pada bidang pajak dan bea cukai, salah satunya transfer pricing; dan penasihat bisnis.

“Kita berusaha men-serve klien dengan baik, karena kita tahu dulu di big four kayak gimana, kita berusaha menduplikasi walaupun skalanya kecil. Klien kita juga berasal dari industri-industri yang berbeda-beda, sehingga kita terus berpacu menjadi pembelajar juga” jelas Benjamin.

GNV Consulting juga memiliki layanan dibidang Kepabeanan yang cakupan jasanya dapat berupa Audit Kepabeanan, Keberatan dan Banding, membantu klien untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat, fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), fasilitas Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); mulai dari persiapan pemenuhan syarat—termasuk IT inventory, pendampingan pengajuan izin menjaga kepatuhan pajak dan kepabeanan Wajib Pajak, dan sebagainya. Seluruh syarat dan mekanismenya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku seperti Nomor 33/PMK.010/2021 tentang perubahan PMK-237/PMK.010/2020 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai pada Kawasan Ekonomi Khusus.

KEK itu manfaatnya besar sekali untuk Wajib Pajak, karena selain dapat diberikan fasilitas bea dan pajak seperti; pembebasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak dipungut, juga diberikan fasilitas layanan—pemasukan barang ke KEK dipermudah sehingga tidak harus menunggu menumpuk di pelabuhan. Jadi, datang ke Indonesia langsung masuk ke KEK, segala administrasi diurus setelah tiba di KEK. Ini sangat membantu buat pengusaha untuk mengurangi delay time di pelabuhan. Kami bantu seluruh pemenuhan peraturan penerima fasilitas KEK,” jelas Lira.

Ia kembali menekankan bahwa kunci utama GNV Consulting dalam mendampingi Wajib Pajak adalah selalu belajar dan mengikuti perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis. Selain KEK, tahapan penyelesaian sengketa pajak, mulai dari keberatan, banding, hingga peninjauan kembali dipastikan selalu berlandaskan regulasi yang berlaku.

“Layanan pekerjaan apapun akhirnya semua bertumpu pada pemahaman atas peraturan yang berlaku. Intinya kita sebagai konsultan pajak profesional juga menjalankan peran kita dalam hal mengedukasi” ungkap Benjamin.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Wajibkan Tenaga Kerja Asing Bayar Pajak Daerah

Di sisi lain, Benjamin mengapresiasi reformasi perpajakan pada pilar regulasi yang telah dilakukan DJP selama beberapa tahun terakhir. Kini, peraturan pajak diiringi dengan sosialisasi yang intensif oleh para penyuluh di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

AEoI dan SP2DK 

Kendati demikian, selalu ada ruang untuk improvement.  Antara lain mengenai data dan/atau informasi dari pertukaran data dengan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP) maupun Automatic Exchange of Information (AEoI) yang digunakan DJP sebagai acuan dalam menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK). Berdasarkan pengalaman Director GNV Consulting Irma Batubara, terkadang ia mendapati ada gap data yang disampaikan dalam SP2DK dengan kenyataan yang terjadi pada Wajib Pajak.

“Terkadang yang kami temui, data yang diterima berbeda dengan data yang sebenarnya dimiliki oleh Wajib Pajak. Ini menjadi tantangan. Karena bukan Wajib Pajak mau menyembunyikan (data), tapi memang enggak ada.  Misalnya, untuk AEoI yang disampaikan perihal rekening tanpa nama, detail isinya seperti apa tidak ada, lalu mengirim SP2DK ke Wajib Pajak orang pribadi,” ungkap Irma.

Meski begitu, GNV Consulting berupaya membantu klien dalam memahami dan menjawab SP2DK. Merujuk Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2015, SP2DK wajib ditanggapi maksimal 14 hari sejak diterima. Berdasarkan pengalamannya, Irma akan mendampingi Wajib Pajak untuk mengonfirmasi rekening tersebut kepada perbankan yang melaporkan data tersebut.

“Kami kerap berdiskusi. Karena kantor pajak juga menekankan bahwa tugasnya mengonfirmasi data yang diterima. Selain itu, kami juga menyadari pertukaran data ini bagus agar setiap pengawasan dilakukan secara komprehensif. Contoh, DJP melakukan audit, DJP punya data hasil pertukaran dengan Bea Cukai, seperti data ekspor maupun impor. DJP juga mendapatkan laporan DHE (devisa hasil ekspor) dengan BI (Bank Indonesia). Sehingga saat ini yang terpenting bagaimana data yang ditarik itu akurat dan sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Irma.

Namun, sejatinya ia memandang penerbitan SP2DK ini merupakan itikad baik DJP untuk mengonfirmasi data/informasi. SP2DK adalah momentum bagi Wajib Pajak untuk menjelaskan keadaan yang sesungguhnya dan memastikan bahwa kewajiban perpajakan telah dilakukan sesuai peraturan yang berlaku.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *