in ,

Pemkot Depok Tanamkan Kepatuhan Pajak Generasi Milenial

Pemkot Depok Tanamkan Kepatuhan Pajak
FOTO: Pemkot Depok

Pemkot Depok Tanamkan Kepatuhan Pajak Generasi Milenial

Pajak.com, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) berupaya tanamkan kepatuhan pajak pada generasi milenial dengan menggelar acara Sosialisasi Pajak Daerah bertajuk ‘Milenial Melek Pajak’, di Kinasih Resort, Kecamatan Tapos, Depok, (15/6).

“Kegiatan kali ini merupakan sosialisasi pajak untuk milenial. Kami terus berupaya mengenalkan pajak daerah kepada perwakilan mahasiswa dari beberapa kampus di Kota Depok,” ujar Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri.

Ia berharap, para mahasiswa dapat mengenal dengan baik manfaat dan fungsi pajak daerah bagi pembangunan Kota Depok. Dengan begitu, generasi milenial diharapkan dapat menjadi Wajib Pajak yang taat.

“Mereka harus memahami dari awal tentang manfaat pajak. Bahwa pajak untuk pembiayaan pemerintah, pembiayaan pendidikan, kesehatan, infrastruktur di kota atau kabupaten,” ungkap Suprian.

Ia mengatakan, Kota Depok tidak memiliki sumber daya alam, sehingga salah satu potensi untuk pembiayaan kota adalah dari pajak daerah.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

“Dengan dapat dimaksimalkannya (pajak daerah), maka semakin banyak pendapatan yang diterima, serta makin banyak belanja yang bisa kita lakukan untuk masyarakat Kota Depok,” kata Suprian.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini pun menyampaikan materi mengenai dasar pemungutan pajak daerah maupun pusat. Diharapkan para peserta dapat memahami perbedaan kewenangan pemungutan pajak.

“Kami juga menjelaskan ada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), di mana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tadinya milik provinsi menjadi pajak daerah (kota/kabupaten). Semua bertahap, akan berlaku mulai tahun 2025,” ungkap Yuli.

Dengan memahami pajak daerah, Pemkot Depok berharap generasi milenial menyadari kewajibannya sebagai warna negara. Secara simultan, generasi milenial juga dapat mengetahui manfaat dari pajak untuk pembangunan daerah.

Baca Juga  Ketentuan dan Contoh Penghitungan Denda Sanksi Administrasi Kepabeanan  

“Kita ingin mengimbau agar milenial ini bangga berkontribusi kepada negara. ‘Jadi, walaupun saya mahasiswa atau kelak menjadi Wajib Pajak, saya ikut untuk pembangunan negara’. Begitu seharusnya pemahaman yang harus ditanamkan,” tambah Yuli.

Berdasarkan data BKD Depok, realisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2022 tercatat Rp 1,22 triliun. Penerimaan PAD itu berasal dari sembilan objek pajak, antara lain pajak hotel sebesar Rp 13 miliar, restoran Rp 238 miliar, hiburan Rp 17 miliar, reklame Rp 36 miliar, penerangan jalan Rp 120 miliar, parkir Rp 15 miliar, dan lainnya.

Adapun belanja daerah Kota Belimbing ini terserap senilai Rp 2,57 triliun sepanjang tahun 2022, yang difokuskan pada pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Untuk mengoptimalkan pendapatan, Pemkot Depok telah meluncurkan program GO 2T. Adapun PAD yang ditargetkan mencapai Rp 2 triliun pada tahun 2023 dan 2024. Terdapat beberapa program yang mendukung program GO 2T, antara lain program Gerakan Mengejar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (Gempita PBB). Konsep ini berisi kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB; melakukan penelusuran; bersinergi dengan camat, lurah, RT/RW, serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *