in ,

Manfaatkan Program Pengurangan PBB Kota Depok

Manfaatkan Program Pengurangan PBB Kota Depok
FOTO: Pemkot Depok

Manfaatkan Program Pengurangan PBB Kota Depok

Pajak.com, Depok – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menggulirkan program Gerakan Mengejar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (Gempita PBB). Program yang berlaku mulai 1 November hingga 31 Desember 2022 ini merupakan upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan stimulus kepada Wajib Pajak berupa pengurangan pokok pembayaran PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB. Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono pun mengajak warga Depok untuk segera manfaatkan program pengurangan PBB Kota Depok.

“Konsep dari Gempita PBB, yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB-P2. Kemudian, melakukan pengolahan data piutang menggunakan aplikasi piutang. Tentunya koordinasi melalui camat, lurah, RT-RW,” jelas Suryono melalui keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (3/11).

Ia menjelaskan, keunggulan dari program Gempita PBB, yaitu tersedianya data piutang yang andal serta dapat mengurangi saldo piutang PBB secara signifikan dengan memberikan stimulus kepada Wajib Pajak. Dengan begitu, Wajib Pajak termotivasi untuk melakukan penyelesaian piutang.

Baca Juga  Tersangka Lunasi Pajak, Kanwil DJP Jaksel I Hentikan Penyidikan

“Kami ingin tahun berikutnya mereka menjadi Wajib Pajak yang taat pajak dan diharapkan persentase ketaatan Wajib Pajak meningkat,” jelas Suryono.

Bentuk stimulus yang diberikan Wajib Pajak ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 68 tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pembayaran piutang peralihan PBB-P2 hingga tahun pajak 2011 dan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pemberian Pengurangan Pokok Piutang dan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2. Stimulus diberikan untuk periode tahun pajak 2012 hingga tahun pajak 2021.

Secara lebih rinci, keputusan itu berisi:

  • Pemberian pengurangan pokok sebesar 100 persen untuk tahun pajak sampai dengan 2006.
  • Pengurangan pokok sebesar 75 persen untuk tahun pajak 2006-2009.
  • Pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2010–2011.
  • Pengurangan pokok sebesar 50 persen untuk tahun pajak 2012-2015.
  • Pengurangan pokok sebesar 40 persen untuk tahun pajak 2016-2019.
  • Pengurangan pokok sebesar 30 persen untuk tahun pajak 2020–2021.
Baca Juga  Insentif Pajak UMKM 0,5 Persen yang Bakal Berakhir Dinilai Perlu Diperpanjang

“Wajib Pajak dapat mengajukan permohon secara on-line. Untuk mendapatkan pengurangan pajak dengan terlebih dahulu membayar PBB tahun 2022,” tambah Suryono.

Program Gempita PBB merupakan bagian dari program GO 2T untuk optimalkan potensi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok yang ditargetkan sebesar Rp 2 triliun hingga tahun 2024.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menuturkan, sebenarnya setiap tahun sudah ada kenaikan PAD, namun Pemkot Depok ingin mengejar target jangka menengah dengan potensi-potensi yang ada. Pemkot Depok akan melahirkan berbagai terobosan dalam hal peningkatan PAD dari sektor pajak daerah dan pemanfaatan aset.

Berdasarkan data BKD Kota Depok, target PAD di tahun 2022 dipatok sebesar Rp 1,22 triliun. Angka ini naik dari tahun 2021, yakni sebesar Rp 1,15 triliun.

Idris memastikan, program GO 2T akan memaksimalkan informasi layanan pajak daerah, pembaruan website BKD, serta didukung dengan pengelolaan keuangan yang baik berbasis elektronik.

Baca Juga  Terbaru! Kalender Pajak bulan Oktober 2024

“Banyaknya potensi yang harus dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD, misalkan potensi peningkatan PBB dari pemutakhiran data bangunan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), adanya potensi peningkatan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) melalui peningkatan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan juga ada piutang pajak itu harus ditagih karena hak negara,” jelas Idris dalam peluncuran GO 20 T, (20/10).

Selain Gempita PBB, GO 2T juga berisi pengembangan Sistem Informasi Aplikasi Piutang Daerah (SIAP-PD), yakni aplikasi yang akan memigrasi data saldo awal audited piutang pajak daerah. Kemudian, laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan.

Ada pula program Optimalisasi Pengelolaan Lapangan Olahraga dan Fasilitas UMKM melalui Kerja Sama dengan Kelompok Masyarakat (Oplosan Emas). Program ini berupaya untuk menyelesaikan masalah kurangnya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *