Wali Kota Depok Luncurkan GO 2T untuk Optimalkan PAD
Pajak.com, Depok – Wali Kota Depok Mohammad Idris luncurkan program GO 2T untuk optimalkan potensi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 2 triliun hingga tahun 2024.
“Terima kasih atas launching-nya program GO 2T. Sebenarnya tiap tahun sudah ada kenaikan PAD, tapi kami ingin genjot lagi agar lebih dahsyat dengan target jangka menengah Rp 2 triliun di tahun 2024, dengan potensi-potensi yang ada. Dengan berbagai terobosan dalam hal peningkatan PAD dari sektor pajak daerah dan pemanfaatan aset,” ujar Idris di sela-sela peluncuran program GO 2T, di Aula Teratai Lantai 1 Balai Kota Depok, dikutip Pajak.com (20/10).
Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, target PAD di tahun 2022 dipatok sebesar Rp 1,22 triliun. Angka ini naik dari tahun 2021, yakni sebesar Rp 1,15 triliun.
Idris menyebutkan, beberapa program di GO 2T adalah memaksimalkan informasi layanan pajak daerah, pembaruan website BKD, serta didukung dengan pengelolaan keuangan yang baik berbasis elektronik.
“Banyaknya potensi yang harus dimaksimalkan untuk meningkatkan PAD, misalkan potensi peningkatan PBB dari pemutakhiran data bangunan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), adanya potensi peningkatan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) melalui peningkatan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), dan juga ada piutang pajak itu harus ditagih karena hak negara,” jelas Idris.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Wahid Suryono menjelaskan, terdapat lima program yang mendukung program GO 2T. Pertama, Gerakan Mengejar Piutang Pajak Bumi dan Bangunan (Gempita PBB).
Konsep dari Gempita PBB, yaitu menyusun kebijakan yang mengatur tentang stimulus piutang PBB; melakukan penelusuran; bersinergi dengan camat, lurah, RT/RW, serta Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Badan Pendapatan (Bapenda) Jawa Barat.
Kedua, Sistem Informasi Aplikasi Piutang Daerah (SIAP-PD), yakni aplikasi yang akan memigrasi data saldo awal audited piutang pajak daerah. Kemudian, laporan keuangan disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan.
Ketiga, Optimalisasi Pengelolaan Lapangan Olahraga dan Fasilitas UMKM melalui Kerja Sama dengan Kelompok Masyarakat (Oplosan Emas). Program ini berupaya untuk menyelesaikan masalah kurangnya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD).
“Mulai dari belum tertibnya pemanfaatan BMD, belum adanya kebijakan yang mengatur penggunaan BMD yang dioperasikan oleh pihak lain, serta belum adanya kerja sama diantara Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan kelompok masyarakat untuk mengelola lapangan olahraga dan fasilitas UMKM,” jelas Wahid.
Keempat, Sistem Integrasi Penerimaan Keuangan Pendapatan Daerah (Sipkanda). Program ini merupakan sebuah aplikasi pendukung untuk memudahkan pelaksanaan rekonsiliasi penerimaan pendapatan daerah.
“Konsepnya adalah pengintegrasian data antara rekening koran dengan laporan penerimaan pendapatan daerah,” tambah Wahid.
Kelima, inovasi aplikasi e-Payment, yaitu sistem informasi aplikasi penatausahaan belanja daerah berbasis elektronik, mulai dari proses penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga proses penerbitan dan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang sudah paperless.
“Dilengkapi juga dengan dokumen berbasis elektronik ditandatangani oleh pejabat yang bersangkutan secara digital dan terintegrasi dengan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) yang telah diimplementasikan dalam proses penatausahaan belanja daerah di Pemkot Depok,” jelas Wahid.
Comments