in ,

Mengenal “Threshold” PKP di Indonesia

“Threshold” PKP di Indonesia
FOTO: IST

Mengenal “Threshold” PKP di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Belum lama ini World Bank dalam laporannya yang berjudul “Global Economics Prospect” mengimbau agar pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas (threshold) Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sebab, threshold dinilai masih terlalu tinggi dibandingkan dengan di banyak negara lain. Lantas, berapa threshold PKP di Indonesia saat ini?

PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau  penyerahan Jasa  Kena Pajak (JKP) yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya. Namun, tidak semua Wajib Pajak bisa menjadi PKP.

Seperti diketahui, batasan PKP saat ini masih mengacu pada ketentuan batasan omzet PKP sesuai PMK No. 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas PMK No. 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN.

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

Sebelum ada PMK No. 197/PMK.03/2013, batasan omzet pengusaha kecil yang wajib menjadi PKP diatur dalam PMK 68/2010, yakni sebesar Rp 600 juta setahun. Kemudian, aturan itu diubah melalui PMK 197/2013 yang menyebutkan, batasan omzet bagi Wajib Pajak yang ingin menjadi PKP adalah Rp 4,8 miliar setahun. Omzet Rp 4,8 miliar itulah yang saat ini menjadi threshold PKP.

Untuk lebih jelasnya, threshold PKP atau batasan PKP dapat digambarkan dari dua sisi pada subjek pajak. Pertama, batasan PKP bagi pengusaha kecil. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) PMK 197/2013, threshold PKP bagi pengusaha kecil berarti pengusaha kelas UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun, dapat mengajukan diri sebagai PKP.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Artinya, belum wajib. Hanya saja, ketika pengusaha kecil memilih dikukuhkan sebagai PKP maka wajib melakukan pembukuan dan dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan wajib membuat faktur pajak atas transaksi BKP dan/atau JKP. Sebaliknya, jika memilih tidak menjadi PKP maka tidak dapat membuat faktur pajak dan dikenakan tarif PPh Final PP 23 Tahun 2018 sebesar 0,5 persen.

Kedua,  batasan PKP bagi usaha menengah. Kriteria ini adalah pengusaha atau yang sudah memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar setahun. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) PMK 197/2013, pengusaha itu wajib menjadi PKP karena telah memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Sebagai informasi, belakangan ini pemerintah sedang merencanakan untuk kembali menurunkan threshold PKP. Sebab, tingginya ambang batas PKP itu dinilai telah mempersempit basis PPN Indonesia. Menurut World Bank, akibat threshold yang tinggi sekaligus banyaknya pengecualian PPN, Indonesia hanya mengumpulkan PPN sebesar 60 persen dari potensi yang ada.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *