in ,

Bapenda Riau Himpun Pembayaran Pajak Kendaraan

Bapenda Riau Himpun Pembayaran
FOTO: Bapenda Riau Kota Dumai

Bapenda Riau Himpun Pembayaran Pajak Kendaraan

Pajak.com, Dumai – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Kota Dumai meluncurkan layanan Samsat Antar Jemput Antar Kampung (Samsat Tanjak). Melalui layanan Samsat Tanjak UPT, Bapenda Riau akan keliling kampung himpun pembayaran pajak kendaraan di Kota Dumai hingga November 2022 mendatang. Layanan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

Kepala UPT Bapenda Riau Kota Dumai Raja Saspi Kurniawan menuturkan, Samsat Tanjak merupakan layanan samsat portable atau mobile menggunakan kendaraan roda dua berupa pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Launching yang kita laksanakan hari ini di toko furniture Purnama Mandiri, Kelurahan Purnama, Dumai Barat. Kegiatan ini kita laksanakan sampai 2 November 2022 di empat lokasi secara bergiliran. Layanan dikhususkan untuk perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), pajak kendaraan bermotor tahunan, baik roda dua maupun roda empat,” kata Raja Saspi Kurniawan dalam acara Peluncuran Tanjak, (20/10).

Baca Juga  Syarat Mengajukan Surat Keterangan Sengketa Pajak

Ia berharap, layanan Samsat Tanjak dapat membantu masyarakat yang selama ini kerap mengalami kendala waktu dalam mengurus dan membayar pajak ke kantor samsat. Layanan ini juga dihadirkan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat, menciptakan rasa saling percaya, sehingga mampu meningkatkan kepatuhan.

“Kami hadir dan memberi kemudahan kepada Wajib Pajak untuk membayar pajak kendaraan sampai ke pelosok kampung. Semoga kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan meningkat melalui Samsat Tanjak ini. Bersama Samsat Tanjak, petugas akan turun langsung ke titik yang sudah di tentukan. Tunggu apa lagi, mari membayar pajak sesuai aturan yang berlaku. Sekarang masyarakat sudah lebih mudah untuk membayar pajak dimana saja,” kata Raja.

Secara lebih rinci, ia menyebutkan jadwal operasi Samsat Tanjak hingga 2 November 2022 mendatang. Di Kelurahan Purnama Kota Dumai, pelayanan Samsat Tanjak berlangsung pada Jumat (21/10) dan Sabtu (22/10) pukul 08.00-11.30 WIB. Sementara, untuk Senin (24/10) hingga Rabu (26/10) pukul 08.00 WIB-12.00 WIB, Samsat Tanjak akan melayani di Wisma Nusantara, Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Dumai.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

“Selanjutnya, pada Kamis (27/10) pukul 08.00-12.00 WIB, Samsat Tanjak ada di Polsek KSKP (Kawasan Pelindo). Dilokasi yang sama juga digelar pada (28/10) dan Sabtu (29/10) pukul 08.00 WIB-11.30 WIB. Terakhir, kita laksanakan di Kantor PPA (Perusahaan Pengelola Aset), samping Pasar Jayamukti di (31/10) hingga (2/10) pukul 08.00 WIB-12.00 WIB. Saat mengurus perpanjangan, jangan lupa membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk asli dan STNK asli,” ujar Raja.

Sebagai informasi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah (APBD) Kota Dumai Tahun 2022, pendapatan daerah yang beberapa diantaranya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pajak daerah, ditargetkan sebesar Rp 1,36 triliun. Sementara, total belanja daerah direncanakan Rp 1,61 triliun.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Untuk meningkatkan PAD, belum lama ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau dan Badan Pendapatan Daerah Kota Dumai telah melakukan pemeriksaan bersama terhadap pajak restoran dan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Dari hasil kegiatan ini ditemukan bahwa masih banyak Wajib Pajak yang kurang dalam menyetorkan pajak dan imbau untuk melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *