in ,

STNK Mati 2 Tahun, Hati – Hati Data Kendaraan Dihapus!

STNK Mati 2 Tahun
FOTO: IST

STNK Mati 2 Tahun, Hati – Hati Data Kendaraan Dihapus!

Untuk dapat memiliki dan mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia tidaklah bisa sembarangan. Banyak persyaratan yang terlebih dahulu harus dipenuhi para pengendara untuk dapat mengendarai kendaraan bermotornya dengan aman dan nyaman di jalanan. STNK mati 2 tahun, hati-hati data kendaraan dihapus!

Selain harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masing – masing pribadi pengendara, kendaraan bermotor yang dikemudikan harus memiliki beberapa dokumen penting, dan mengeluarkan beberapa biaya administrasi.

Beberapa dokumen yang harus dimiliki diantaranya adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK). Untuk STNK, didalamnya tertera pula pembayaran yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor, diantaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan sebagainya.

Diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 70, STNK berlaku selama 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Pengesahan setiap tahun dilakukan dengan membayar PKB, dan setiap 5 tahun sekali Anda harus melakukan registrasi ulang STNK dengan membayar biaya – biaya seperti biaya perpanjang, biaya pengesahan, cek fisik, penerbitan TNKB, ganti plat, dan biaya tambahan lainnya.

Kemudian tahukah Anda bahwa apabila data kendaraan Anda bisa dihapus dari daftar registrasi apabila Anda tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan STNK? Ternyata ketentuan ini telah diatur sejak 13 tahun yang lalu pada pasal 74 UU nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga  Teropong Efektivitas “Core Tax” dalam Penyelesaian Sengketa Pajak

Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang STNK 2 tahun setelah masa berlaku STNK tersebut telah habis atau STNK tersebut mati 2 tahun, kendaraan bermotor tersebut dapat dihapuskan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

Artinya, kendaraan Anda akan menjadi kendaraan bodong dan dapat menjadi obyek tilang di jalan raya nantinya apabila dilakukan pemeriksaan kendaraan bermotor oleh polisi lalu lintas. Apabila ditilang, Anda bisa jadi dikenai pidana denda secara langsung maupun melalui pengadilan.

Nah, karena peraturan ini sudah berlaku sejak 13 tahun lalu, maka para pemilik STNK yang selama ini belum melakukan registrasi ulang dapat sewaktu – waktu dihapus data kendaraannya dari data registrasi kendaran bermotor.

Hanya saja, penghapusan ini menjadi wewenang daerah masing – masing, yang mungkin masih banyak yang belum melaksanakan peraturan ini. Sebelum data Anda dihapus secara permanen, pihak kepolisian akan menjalankan beberapa tahapan terlebih dahulu.

Diantaranya adalah pemberian surat peringatan paling cepat 5 bulan setelah berakhirnya jatuh tempo, pemblokiran sementara registrasi kendaraan bermotor paling cepat 1 bulan setelahnya, penghapusan dari data induk ke data record bila lewat 12 bulan, dan terakhir penghapusan data registrasi secara permanen bila lewat 2 tahun.

Pemberlakuan peraturan ini sebenarnya memang harus segera dilaksanakan, karena saat ini cukup banyak kendaraan bermotor yang bodong dan tidak membayar pajak. Korlantas mencatat jumlah kendaraan bermotor di Indonesia mencapai 149 juta unit, sedangkan pemerintah daerah di seluruh wilayah di Indonesia mencatat jumlah kendaraan bermotor total hanya 113 juta unit.

Baca Juga  Nunggak Pajak, 120 Rekening Wajib Pajak Diblokir

Perbedaan jumlah ini menunjukkan bahwa masih banyak kendaraan yang tercatat di data registrasi Polri, namun tidak melaksanakan kewajiban pembayaran PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan kewajiban lainnya.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa terdapat sekitar 50% kendaran bermotor di Indonesia yang masih memiliki tunggakan PKB. Belum lagi kendaraan bermotor yang tidak membayar BBNKB setelah dipindahtangankan.

PKB dan BBNKB memang menjadi biaya yang cukup dihindari dan dipertimbangkan masyarakat saat ingin memiliki kendaraan bermotor. Karena itu, banyak masyarakat yang memilih membeli kendaraan bodong karena lebih murah, tidak memperpanjang STNK, dan tidak membayarkan PKB setiap tahunnya demi mengurangi beban yang dikeluarkan.

Padahal, PKB dan BBNKB menjadi kontribusi yang besar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di setiap daerahnya untuk melaksanakan pembangunan daerah.Penghapusan data registrasi kendaraan bermotor ini tentunya harus dibarengi pengawasan yang cukup dari kepolisian di setiap daerahnya.

Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, serta pemasangan CCTV untuk e-tilang yang kini telah dijalankan di beberapa daerah harus dapat dilaksanakan dengan baik. Karena para pengguna kendaraan bermotor yang sejak awal memang berniat tidak patuh memenuhi kewajibannya, mungkin tak akan keberatan apabila kendaraanya dihapus dari data registrasi kendaraan bermotor.

Dibutuhkan sanksi dan tindakan tegas bagi para pelanggar tersebut apabila ingin menumbuhkan efek jera, misalnya berupa sanksi denda ataupun sanksi penyitaan kendaraan bermotor.

Baca Juga  Samsat Ngabuburit Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan

Pemerintah sejatinya telah memberikan kemudahan bagi pemenuhan kewajiban pembayaran untuk kendaraan bermotor Anda. Anda kini tak lagi harus membayar PKB di daerah tempat Anda mendaftarkan kendaraan bermotor Anda, namun dimanapun Anda berada. Anda hanya harus menunjukkan KTP asli dan STNK asli untuk membayarkan PKB kendaraan Anda.

Ganti plat baru kendaraan pun juga dapat dilakukan dimanapun Anda berada, dengan syarat membawa KTP asli, BPKB asli, dan STNK asli. BBNKB untuk kendaran bermotor bekas pun saat ini tak lagi dipungut sebagaimana diatur dalam UU nomor 1 tahun 2022, dan saat ini sejumlah provinsi sedang menerapkan pemutihan pajak kendaraan.

Pemutihan pajak kendaraan ini mengurangi denda progresif keterlambatan pembayaran pajak Anda, sehingga biaya yang Anda keluarkan untuk registrasi STNK akan lebih rendah.Karena itu, taatilah berbagai kewajiban terkait kepemilikan kendaraan bermotor Anda. Jalan – jalan yang Anda lalui setiap harinya merupakan hasil dari pembayaran biaya – biaya tersebut, sehingga tidak ada ruginya Anda membayar.

Hindari pula sanksi – sanksi yang dapat timbul apabila Anda tidak tertib melaksanakan kewajiban Anda. Berkontribusilah dalam pembangunan daerah Anda dan jadilah warga negara yang taat.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *