in ,

Korlantas: Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Ditilang

Korlantas: Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Ditilang
FOTO: IST

Korlantas: Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Ditilang

Pajak.com, Jakarta – Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menegaskan, setiap pengendara penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa ditilang. Ia menjelaskan, Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran ‘tidak membayar pajak’, sesuai Pasal 288 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009.

“Di mana di situ berbunyi bahwa kendaraan bermotor yang dioperasionalkan di jalan itu harus menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Polri,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com, Senin (3/10).

Ia juga merujuk pada pasal 106 ayat 5, yang menyebutkan bahwa pengemudi kendaraan bermotor saat diperiksa di jalan harus menunjukkan dokumen-dokumen yang sah, seperti STNK. Menurutnya, jika pengemudi tidak bisa menunjukkan STNK yang sah sesuai dengan ketentuan dari kepolisian, maka STNK tersebut dianggap tidak sah.

Baca Juga  Ini Upaya Alternatif Wajib Pajak Saat Memperoleh Hasil Pemeriksaan

Padahal, pengesahan STNK dilakukan setiap tahun ketika pemilik kendaraan membayarkan pajak, sebagaimana termaktub dalam Pasal 70 di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan turunannya.

“Ada kewajiban masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan). Setelah itu semua dibayar, baru STNK diterbitkan, baru STNK itu diperpanjang, baru STNK itu disahkan. STNK sendiri sesuai dengan pasal 70 berlaku lima tahun dan setiap tahunnya harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting, jadi setiap tahun harus diminta pengesahan,” ucapnya.

Alasan lainnya, Aan mengacu pada hasil putusan praperadilan, yang menyatakan Polri bisa melakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang belum membayar pajak kendaraan. Ia menuturkan, aturan terkait pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah, pada 2018 silam.

Baca Juga  DJP: Ada 163 PMSE Pemungut dan Setoran PPN Capai Rp 17,46 T

Kala itu, ada pengendara motor yang keberatan ditilang padahal belum membayar pajak kendaraan bermotor dan STNK-nya belum disahkan. Pengendara tersebut kemudian menggugat dan melakukan praperadilan untuk menguji tindakan anggota yang menilangnya. Namun saat itu, pengadilan memutuskan untuk menolak gugatan.

“Menolak secara keseluruhan ya, atas gugatan yang diajukan. Artinya tindakan penilangan terhadap pelanggaran STNK itu sah dilakukan oleh kepolisian. Jadi kalau menanggapi, mempersepsikan kembali pasal itu, sebenarnya sudah ada putusan pengadilan yang mengikat,” katanya.

Pada akhirnya, ia mengimbau agar masyarakat khususnya pemilik dan pengendara kendaraan bermotor di Indonesia, untuk memenuhi kewajiban pengesahan STNK tahunan dan memperpanjang STNK. Selain itu, tentunya, memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga  Akibat “Overtourism”, Hawaii Berencana Berlakukan Pajak Turis

Aan menegaskan kalau hasil pajak nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan.

“Hasil dari pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ adalah untuk kepentingan masyarakat sendiri guna meng-cover dan perlindungan,” pungkasnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *