in ,

Pengertian Elektronik Nomor Faktur (e-NOFA)

Pengertian Elektronik Nomor Faktur (e-NOFA)
FOTO: IST

Pengertian Elektronik Nomor Faktur (e-NOFA)

Pengertian dan Pengaruh Elektronik Nomor Faktur (e-NOFA). Salah satu sistem modernisasi perpajakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu Elektronik Nomor Faktur (E-NOFA).

E-Nofa merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh Direktorat Jendral Pajak yang tertuang dalam Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Elektronik Nomor Faktur (E-NOFA) merupakan sistem atau aplikasi baru dalam penomoran faktur pajak, dan juga merupakan salah satu bentuk modernisasi yang tengah digencarkan Direktorat Jendral Pajak dan mempermudah dalam pengawasan penomoran faktur pajak.

Modernisasi administrasi perpajakan merupakan suatu proses reformasi pembaharuan dalam bidang administrasi pajak yang dilakukan secara komprehensif, meliputi aspek teknologi informasi yaitu sistem elektronik, perangkat lunak, perangkat keras, dan sumber daya manusia dengan tujuan mencapai tingkat kepatuhan perpajakan dan tercapai produktivitas kinerja aparat perpajakan yang tinggi, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga  Gisel Ajak Wajib Pajak Lapor SPT Lebih Awal

E-Nofa merupakan bentuk peningkatan pelayanan Direktorat Jendral Pajak kepada masyarakat khususnya PKP (Pengusaha Kena Pajak) melalui pengendalian nomor seri faktur pajak yaitu penomoran faktur pajak yang tidak lagi dilakukan sendiri secara manual oleh PKP tetapi dikendalikan oleh Direktorat Jendral Pajak.

Dimana sebelum dikeluarkannya aplikasi E-Nofa oleh Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak secara leluasa menomori faktur pajak secara manual, yaitu dengan menomori sendiri nomor faktur pajaknya.

Penomoran sendiri oleh wajib pajak membuat banyak terjadi kecurangan yang dilakukan wajib pajak dikarenakan ada beberapa faktur pajak yang tidak sah, faktur pajak yang tidak dilaporkan oleh wajib pajak dan ada beberapa nomor faktur pajak yang ganda atau sama dengan wajib pajak yang lain. Hal ini berdampak pada penerimaan pajak, khususnya pada penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.

Baca Juga  Tantangan dan Solusi Optimalisasi Rasio Pajak Daerah

Jika penerimaan Pajak Pertambahan Nilai tidak terealisasi sesuai target, tentunya berdampak juga terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan pada Kantor Pelayanan Pajak. Sehingga Direktorat Jenderal Pajak membuat peraturan baru yang menggunakan sistem elektronik, dimana Direktorat Jenderal Pajak telah menjatah nomor Faktur Pajak yang akan digunakan oleh wajib pajak, yang selanjutnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Agar tujuan dari penerapan suatu sistem dapat tercapai, tentu saja harus dicapai dari tingkat keberhasilan kerja dari sistem tersebut. Keberhasilan dari penerapan E-Nofa didukung oleh keberhasilan suatu sistem yang sudah diterapkan.

Dalam melaksanakan modernisasi sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak. Sistem modernisasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu Elektronik Nomor Faktur (E-NOFA) diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga  Komwasjak Usul Pembentukan “Tax Payer Charter” dan Awasi Kepastian “Core Tax”

Untuk meminimalkan penyalahgunaan faktur pajak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dimana mekanisme pelaksanaan lebih diperketat, sehingga diharapkan penerimaan pajak dan penerimaan kas negara dari faktur pajak bisa terserap dengan maksimal.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *