in ,

Mengenal Sertifikat Elektronik bagi PKP

Sertifikat Elektronik bagi PKP
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Sudahkah Anda mengenal apa itu sertifikat elektronik untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Di Indonesia, semua PKP memerlukan sertifikat elektronik untuk bisa menggunakan fungsi-fungsi yang ada dalam e-Faktur. Mulai dari menerbitkan faktur pajak, meminta nomor seri faktur pajak, serta memanfaatkan layanan perpajakan secara elektronik yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sertifikat elektronik diberikan DJP kepada PKP sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak secara elektronik.

Merujuk SE-69/PJ/2015 tentang Prosedur Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik, sertifikat elektronik adalah sertifikat bersifat elektronik yang dibubuhkan tanda tangan digital serta tercantum identitas yang menunjukkan status hukum masing-masing pihak dalam transaksi elektronik. Sertifikat elektronik yang sah hanya bisa diterbitkan oleh DJP.

Baca Juga  Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak Nasional Terintegrasi 

Untuk mendapatkan sertifikat ini, baik pengajuan baru maupun perpanjangan, Wajib Pajak bisa menyampaikan permohonan secara online dan offline. Pengajuan online bisa dilakukan melalui aplikasi e-Nofa Online yang sudah disediakan DJP dan bisa diakses melalui https://efaktur.pajak.go.id/login. Untuk mendapatkan akun e-Nofa Wajib Pajak harus mengajukan aktivasi dan password melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana PKP terdaftar.

Setalah masuk e-Nofa, masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan password e-Nofa, lalu klik Login. Bagi PKP yang sudah mendapatkan sertifikat elektronik pilih menu unduhan yang ada untuk mengecek status masa berlaku sertifikat elektronik Wajib Pajak. Di sini pengguna juga akan melihat sejumlah persyaratan dan ketentuan dalam penggunaan sertifikat elektronik. Selanjutnya, klik OK. Wajib pajak akan melihat status sertifikat elektronik, apakah masih berlaku atau tidak.

Baca Juga  Pemprov Banten Beri Insentif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Jika sudah kadaluwarsa, pilih menu “Permintaan Sertifikat Digital”. Silakan isi nama pemohon dan jabatan pemohon. Jika sudah, klik “Proses”. Nanti, pengguna akan diminta untuk mengisi password e-Nofa, lalu klik Proses. Apabila proses permohonan berhasil, PKP akan mendapatkan notifikasi permintaan sertifikat digital sedang dalam proses persetujuan dari KPP. Notifikasi bisa dilihat pada menu “Permintaan Sertifikat Digital”. Pada menu tersebut, silakan untuk mencetak surat pernyataan. Cetaklah surat pernyataan tersebut dan mengisi data yang diminta. Kemudian diberi meterai dan ditandatangani atau cap. Pindai surat pernyataan tersebut dan simpan file tersebut.

Ditulis oleh

Baca Juga  Simak Perbedaan Bebas PPN dan Tidak Dipungut PPN, serta Syarat Memanfaatkannya

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *