in ,

Wamendag: Pedagang Aset Kripto Akan Terus Bertambah

Pedagang Aset Kripto Bertambah
FOTO: Dok. Kemendag

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga optimistis bahwa –jumlah pedagang aset kripto akan terus bertambah, mengingat perkembangan perdagangan aset kripto yang makin menarik dari tahun ke tahun. Berdasarkan data yang dimiliki oleh Kemendag, nilai transaksi aset kripto Indonesia di tahun 2020 tercatat sebesar Rp 64,9 triliun, dan Rp 859,4 triliun pada 2021. Adapun pada periode Januari-Februari 2022, tercatat sebesar Rp 83,8 triliun.

Sementara itu, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebanyak 18 perusahaan. Sebelumnya, calon pedagang fisik aset kripto hanya berjumlah 12 perusahaan, kemudian dicabut 1, dan kini bertambah 7, sehingga total menjadi 18 perusahaan. Melihat tren tersebut, Wamendag berpendapat bahwa dalam waktu dekat sangat dimungkinkan jumlah pedagang aset kripto tersebut akan terus bertambah.

Baca Juga  Ini Pembahasan Pertemuan Sri Mulyani dan AHY

“Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Hingga Februari 2022, nilai transaksinya tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021. Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan. Perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/03).

Ia menambahkan, Kemendag melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto. Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, antara lain berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset); telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti, dan memiliki manfaat ekonomi. Manfaat ekonomi yang dimaksud adalah manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent).

Baca Juga  Menparekraf Ungkap 5 Strategi Pemerintah Gaet Musisi Kelas Dunia

Jerry menegaskan, kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang (money laundry) dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal.

“Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ujarnya.

Ia pun mengatakan bahwa Kemendag menyambut baik atas kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa.

“Hal ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat dan pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia,” pungkasnya.

Baca Juga  Xiaomi Siap Kuasai Pasar EV dengan Peluncuran Sedan SU7

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *