in ,

Yang Dilakukan Jika Sertifikat Elektronik Kena “Suspend”

Jika Sertifikat Elektronik Kena “Suspend”
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sangat memerhatikan kasus penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau biasa juga disebut penerbitan faktur fiktif. Tahun 2020 lalu, pemerintah melaporkan, faktur pajak fiktif ternyata mendominasi kasus tindak pidana perpajakan di Indonesia. Untuk meminimalisasi kasus tersebut, melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP), pemerintah pun menambah besaran sanksi administrasi pada Wajib Pajak yang membuat faktur pajak fiktif. Tak hanya itu, DJP juga bisa secara langsung menetapkan status suspend pada sertifikat elektronik dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) terhadap Wajib Pajak yang menerbitkan faktur fiktif. Apa yang dilakukan jika seritifikat elektronik kena status suspend?

Status suspend merupakan suatu keadaan ketika sertifikat elektronik yang dimiliki oleh Wajib Pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP. Dengan ditetapkannya status suspend, akibatnya Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak atau bukti pungutan pajak. Status suspend ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang terindikasi sebagai Penerbit Bukti Pungutan Pajak Tidak Sah. Faktur Pajak Tidak Sah diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya dan/ atau diterbitkan oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Jika Wajib Pajak terkena penetapan status suspend, klarifikasi, dan tindak lanjut diatur sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017 tentang Perlakuan terhadap Penerbitan dan/atau Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah oleh Wajib Pajak.

Sebelum Wajib Pajak terkena status suspend biasanya DJP telah meneliti dan memeriksa dokumen Wajib Pajak, seperti keabsahan dokumen identitas Wajib Pajak pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak; keberadaan dan kewajaran lokasi usaha Wajib Pajak; keberadaan Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak, dan kesesuaian atau kewajaran profil Wajib Pajak, pengurus dan/atau penanggung jawab Wajib Pajak, dan; kesesuaian kegiatan usaha Wajib Pajak.

Namun demikian, Wajib Pajak tidak akan dikenakan status suspend apabila berdasarkan hasil penelitian terbukti dan dapat diyakini memenuhi persyaratan tersebut di atas. Dokumen identitas diyakini keabsahan dan kebenarannya, Wajib Pajak diketahui keberadaannya dan profil yang dimiliki wajar, lokasi usaha diketahui keberadaannya serta kegiatan usaha sesuai dengan profil Wajib Pajak.

Baca Juga  Manfaat dan Syarat Mendapatkan Izin Pusat Logistik Berikat

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *