Pajak.com, Jakarta – Dirjen Pajak Suryo Utomo mengungkap, pemerintah masih menyusun aturan pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen yang ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di sisi lain, pemerintah memastikan kenaikan PPN 11 persen itu tetap berlaku mulai 1 April 2022.
“Kita sedang susun, diimplementasikan, PPS (Program Pengungkapan Sukarela) dahulukan dan PPh (Pajak Penghasilan), PPN, dan KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) selesaikan berurutan. Aturan tersebut berupa PP (peraturan pemerintah). Ada sekitar 40 PMK (peraturan menteri keuangan) yang masih disusun kementerian. Jadi ada beberapa yang selesai dan dalam proses harmonisasi kemarin,” ungkap Suryo dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), yang dikutip Pajak.com (30/3).
Hal senada juga diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. Ia memastikan, DJP akan menyosialisasikan aturan turunan itu kepada masyarakat, bila telah rampung.
“Kami belum dapat informasinya (aturan turunan PPN). Kita masih menunggu aturan pelaksanaan atau aturan turunan dari UU HPP tersebut,” kata Neil kepada Pajak.com, melalui pesan singkat, (30/3).
Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikan PPN 11 persen tetap diberlakukan mulai 1 April 2022.
Comments