in ,

Aturan Pelaksanaan PPN 11 Persen Masih Disusun

“Tidak akan ada penundaan PPN karena kita menggunakannya untuk kembali ke masyarakat. Pondasinya tetap harus kita disiapkan. Karena kalau enggak, kita akan kehilangan opportunity,” jelas Sri Mulyani.

Ia menekankan, kenaikan PPN bukan untuk semakin memberatkan masyarakat, melainkan demi membangun infrastruktur yang lebih baik sehingga dapat dinikmati oleh publik.

“Jadi jangan bilang, ‘saya enggak perlu jalan tol, saya enggak makan jalan tol, dan lain-lain’. Padahal, banyak sekali instrumen pajak masuk ke masyarakat. Anda pakai listrik, LPG (liquefied petroleum gas), naik motor dan ojek itu ada elemen subsidi. Oleh karena itu, elemen pajak yang kuat untuk menjaga rakyat sendiri, bukan untuk menyusahkan rakyat,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, dampak kenaikan tarif PPN tidak signifikan terhadap inflasi dan daya beli masyarakat.

“Inflasi masih target pemerintah 2 sampai 4 persen sudah termasuk semua harga terpantau saat ini dan kenaikan PPN dari 10 jadi 11 persen. Kami memastikan kebijakan yang sudah direncanakan dengan baik bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), dampaknya terhadap masyarakat tetap terjaga,” jelas Febrio.

Ditulis oleh

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *