in ,

PPN Naik 11 Persen, PGN Sesuaikan Harga Gas Bumi

PPN Naik 11 Persen
FOTO: Dok. PGN

Pajak.com, Jakarta – PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, anak perusahaan PT Pertamina (Persero), memastikan akan menaati ketentuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Untuk itu, mulai 1 April 2022, PGN akan mulai menyesuaikan harga gas bumi kepada pelanggan di sektor tertentu.

“Berdasarkan ketentuan dan sebagai bentuk kepatuhan PGN terhadap UU HPP. Maka tagihan yang diterbitkan sejak 1 April 2022, PGN akan menambahkan komponen PPN pada tagihan pemakaian gas bumi seluruh segmen pelanggan, termasuk terhadap pelanggan dengan harga gas bumi tertentu di bidang industri dan pembangkit listrik,” jelas Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PGN Fadjar Harianto Widodo dalam acara Sosialisasi UU HPP yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar Tiga, dikutip Pajak.com (28/3).

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Seperti diketahui, tarif PPN 11 persen menjangkau objek pajak baru, diantaranya barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, seperti gas bumi. Pemberlakuan ini mengakibatkan komoditas gas bumi menjadi jenis barang kena pajak (BKP) yang akan dikenakan PPN.

Dalam pelaksanaannya, prinsip penanggung beban PPN adalah pembeli, atau konsumen barang, atau penerima jasa berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana diubah dalam Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU HPP.

“Dengan demikian, PPN atas transaksi pembelian gas bumi PGN dari hulu (pemasok) akan menjadi beban PGN sebagai pembeli, sedangkan PPN atas transaksi penjualan gas bumi PGN kepada pelanggan menjadi beban pelanggan,” ujar Fadjar.

Baca Juga  Kurs Pajak 20 - 26 Maret 2024

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *