in ,

Aturan Pelaksanaan PPN 11 Persen Masih Disusun

Ia menyebutkan, ada lima alasan urgensi kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen. Pertama, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bekerja sangat keras selama pandemi COVID-19, sehingga perlu tambahan penerimaan untuk menyokong belanja di tahun mendatang. Salah satunya, potensi penerimaan pajak yang bersumber dari PPN.

Kedua, membangun fondasi pajak yang kuat untuk membiayai pembangunan nasional. Ketiga, PPN merupakan pajak yang dampak penyimpangan atau distorsinya paling kecil pada ekonomi dibandingkan jenis pajak lainnya. Keempat, tarif PPN Indonesia berada di bawah rata-rata tarif negara lain. BKF Kemenkeu mencatat, rata-rata tarif PPN global adalah 15 persen. Rata-rata tarif PPN negara-negara yang tergabung dalam Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah 19 persen, sementara rata-rata tarif PPN negara BRICS (Brazil, Russia, India, China, dan South Africa) adalah 17 persen.

Baca Juga  BP2MI Usul Barang Kiriman Pekerja Migran Hingga 2.800 Dollar AS Bebas Pajak

Kelima, kesinambungan penerimaan pajak dan peningkatan rasio pajak untuk mencapai tujuan nasional melalui belanja publik yang semakin efisien, efektif, dan akuntabel.

“Reformasi perpajakan ini tentunya telah dirumuskan secara matang untuk mencapai kesejahteraan masyarakat,” tambah Febrio.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *