in ,

Yang Dilakukan Jika Sertifikat Elektronik Kena “Suspend”

Jika Wajib Pajak mengalami status suspend oleh DJP, seorang Wajib Pajak dapat menyampaikan klarifikasi. Proses klarifikasi harus disampaikan secara langsung dan tertulis oleh Wajib Pajak atau pengurus atau penanggung jawab Wajib Pajak ke Direktorat Intelijen Perpajakan Kantor Pusat DJP. Klarifikasi tidak dapat dilakukan melalui telepon. Klarifikasi harus disampaikan secara tertulis dengan menggunakan contoh format sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2017.

Selain itu, penyampaian klarifikasi harus disampaikan paling lama 30 hari kalender sejak keputusan DJP tentang penetapan status suspend dikirimkan kepada Wajib Pajak dengan syarat, terhadap Wajib Pajak belum dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan.

Untuk klarifikasi, Wajib Pajak harus melampirkan dokumen yang diperlukan. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, dokumen yang dilampirkan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau Paspor yang masih berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa; foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak; daftar penyedia barang (supplier list) selama satu tahun terakhir; rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama satu tahun terakhir; dan dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama satu tahun terakhir.

Baca Juga  Daftar Surat dari DJP yang dapat Diajukan Permohonan Pembetulan

Sementara untuk Wajib Pajak badan, dokumen yang dilampirkan meliputi, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan WNI atau Paspor yang masih berlaku dalam hal pengurus dan/atau penanggung jawab merupakan WNA, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap, yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa setempat; foto berwarna yang menunjukkan lokasi/tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak; daftar penyedia barang (supplier list) selama satu tahun terakhir; rekening koran dan bukti penerimaan pembayaran selama satu tahun terakhir; dan dokumen transaksi seperti dokumen pemesanan pembelian (purchase order), surat jalan (delivery order), berita acara serah terima barang dan/atau berita acara penyelesaian pekerjaan selama satu tahun terakhir.

Baca Juga  Deddy Corbuzier: Jangan Telat Lapor SPT dan Padankan NIK-NPWP

Proses klarifikasi ini penting. Jika Wajib Pajak berstatus suspend tidak segera menyampaikan klarifikasi dalam jangka waktu 30 hari setelah keputusan DJP tentang penetapan status suspend terlewati, maka sertifikat elektronik milik Wajib Pajak akan dicabut dan ditindaklanjuti dengan pencabutan pengukuhan PKP. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 53 PMK Nomor 147/PMK.03/2017.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *