in ,

DJP Buka Saluran e-SPT untuk Lapor SPT Tahunan

DJP Buka Saluran e-SPT
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali buka saluran e-SPT untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) mulai 29 Maret 2022. Semula, e-SPT ditutup secara bertahap mulai 28 Februari 2022 melalui Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Neilmaldrin Noor menjelaskan, langkah ini ditempuh untuk memberikan kemudahan dan pelayanan pelaporan SPT tahunan di samping menyediakan saluran e-Form dan e-Filing yang dapat diakses pada laman www.pajak.go.id (DJP Online).

“Iya, e-SPT dapat digunakan kembali untuk sementara waktu ini untuk melengkapi saluran pelaporan SPT tahunan. DJP membuka saluran e-SPT untuk pelaporan SPT 1770 dan 1771, dengan mengunggah e-SPT melalui www.pajak.go.id channel e-Filing,” kata Neil kepada Pajak.com, melalui pesan singkat, (29/3).

Baca Juga  Impor Susu Sapi Melonjak 21,19 Persen per Agustus 2024

Sebagai informasi, 1770 merupakan formulir yang digunakan untuk Wajib Pajak (WP) orang pribadi, sedangkan formulir 1771 untuk WP badan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo memastikan, DJP telah memitigasi lonjakan pelaporan SPT tahunan secara on-line menjelang tenggat waktu pada 31 Maret 2022. Salah satu strategi yang dilakukan, yaitu menambah kapasitas server pada DJP Online.

“Saat ini sistem DJP telah siap untuk melayani lonjakan pelaporan SPT tahunan. Kesiapan sistem DJP sampai dengan saat ini kami terus berusaha untuk meningkatkan kapasitas, terus terang saja,” jelas Suryo dalam dalam Konferensi Pers APBN KiTa (Kinerja dan Fakta), secara virtual, (23/2).

Ia pun mengakui, penambahan kapasitas server itu sempat menimbulkan gangguan. Namun, sistem DJP Online kini telah berjalan secara normal, baik e-Filing maupun e-Form.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *