in ,

DJP Buka Saluran e-SPT untuk Lapor SPT Tahunan

“e-Filing cocok digunakan untuk Wajib Pajak yang memerlukan waktu pengisian SPT tahunan dalam surasi pendek atau sekitar 30 menit. Untuk e-form, biasanya akan membantu Wajib Pajak yang membutuhkan waktu lebih lama dalam pengisian SPT tahunan. Melalui fasilitas ini, Wajib Pajak cukup mengunduh formulir untuk diisi secara off-line, yang nantinya kembali diunggah Wajib Pajak ke DJP Online,” kata Suryo.

DJP terus mengimbau, agar WP orang pribadi segera melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret. DJP mencatat, hingga 28 Maret 2022 pukul 16.00 WIB, sebanyak 9,47 juta WP telah melaporkan SPT tahunan, baik WP orang pribadi maupun WP badan.

“Pelaporan SPT tahunan terus bertambah walaupun data yang masuk lebih rendah jika dibandingkan pada SPT tahunan tahun lalu. Kalau tahun kemarin 9,5 juta SPT tahunan yang masuk. Jadi sekitar seperempat persen lebih rendah,” ungkap Suryo.

Baca Juga  Pengusaha Ini Divonis Penjara Lantaran Tidak Melaporkan SPT Pajak

Secara rinci, SPT tahunan dari WP orang pribadi mengalami pertumbuhan 0,05 persen dari tahun 2021 dibandingkan SPT badan. Kemudian, dari 9,47 juta SPT tahunan, sebanyak 8,16 juta SPT tahunan dilaporkan melalui e-Filing, 809 ribu SPT tahunan dilaporkan melalui e-Form, dan 384 ribu SPT tahunan dilaporkan secara manual.

“Jadi, sekitar 3 persen SPT dilaporkan secara manual dari total 9,47 juta SPT yang sudah kami terima. Sedangkan, mungkin SPT PPh (Pajak Penghasilan) badan yang masih agak sedikit lebih rendah dari tahun kemarin, mengingat badan (SPT tahunan) masih sampai akhir April 2022 besok penyampaiannya,” tambah Suryo.

Selain melalui e-Form, e-Filing, dan e-SPT, WP juga dapat melaporkan SPT tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP).

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *