in ,

Mengenal Sertifikat Elektronik bagi PKP

Selain itu, Wajib Pajak juga diminta untuk menyiapkan password akun dan passphrase PKP. Siapkan juga dokumen seperti NPWP, nama dan alamat tempat tinggal, NIK, nomor telepon dan email terdaftar di DJP Online, dan EFIN. Langkah selanjutnya, Wajib Pajak menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon 1-500-200, surat elektronik (email), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus. Bila disetujui maka akan mendapatkan notifikasi.

Sedangkan, untuk memperoleh sertifikat elektronik e-Faktur secara offline, PKP harus mengajukan surat permintaan sertifikat elektronik yang telah ditandatangan dan diberi cap perusahaan oleh pengurus PKP dan disampaikan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan, dan tidak boleh dikuasakan ke pihak lain. Siapkanlah email dan passprase (password untuk sertifikat digital) yang akan digunakan dalam pendaftaran sertifikat digital.

Baca Juga  Tahapan Menghitung Besaran Penghasilan Kena Pajak

Surat permintaan sertifikat elektronik ditandatangani dan disampaikan pengurus PKP yang bersangkutan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak boleh untuk dikuasakan ke pihak lain. Pengurus PKP adalah orang yang mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU KUP dan namanya tercantum dalam SPT tahunan PPh Badan tahun pajak sebelum tahun diajukannya surat permintaan sertifikat elektronik.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemprov Jabar Inisiator Pembangunan Sistem Layanan Pajak Nasional Terintegrasi 

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *