in ,

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat Aplikasi New SAKPOLE

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat Aplikasi
FOTO: Pemprov Jateng

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor lewat Aplikasi New SAKPOLE

Pajak.com, Jawa Tengah – Sejak tahun lalu, warga Jawa Tengah (Jateng) dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara mudah lewat aplikasi New SAKPOLE (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online). Aplikasi yang dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng ini membuat masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor secara on-line. Lantas, bagaimana cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi New SAKPOLE? Pajak.com akan mengulasnya berdasarkan penjelasan resmi Pemprov Jateng.

Bagaimana cara bayar pajak kendaraan bermotor pada aplikasi New SAKPOLE? 

  1. Unduh aplikasi New SAKPOLE

    Unduh aplikasi New SAKPOLE di Play Store;

  2. Siapkan e-KTP dan STNK

    Siapkan e-KTP pemilik kendaraan bermotor serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);

  3. Buka aplikasi New SAKPOLE

    Buka aplikasi New SAKPOLE yang sudah diunduh, lalu pilih “Bayar Pajak”;

  4. Masukkan nomor plat kendaraan, NIK, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan

    Masukkan nomor polisi (plat) kendaraan yang akan dibayar pajaknya, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (bisa dicek di STNK);

  5. Klik “Daftar”;

    Selanjutnya, klik “Daftar”;

  6. Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor

    Lakukan verifikasi data identitas kendaraan bermotor, lalu cermati data dengan teliti. Jika data yang dimasukkan sudah benar, pilih “Lanjut”.

  7. Apabila belum sesuai, pilih “Batal”

    Apabila belum sesuai, pilih “Batal” dan laporkan kesalahan data tersebut ke kantor samsat terdekat;

  8. Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada)

    Selanjutnya, akan muncul rincian besaran pokok denda (jika ada), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

  9. Setelah Wajib Pajak etuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”

    Setelah Wajib Pajak setuju dengan besaran pajak yang dibayarkan, pilih “Lanjut”;

  10. Pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran

    Pilih metode pembayaran dan bank yang Anda gunakan untuk pembayaran. Cermati dengan teliti rincian pembayaran tersebut, kemudian pilih “Dapatkan Kode Bayar”;

  11. Segera lakukan pemyaran

    Bayarlah pajak kendaraan sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan; dan

  12. Selanjutnya, pilih “Selesai”

    Selanjutnya, pilih “Selesai” untuk mengakhiri proses pendaftaran.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Bagaimana cara pengesahan STNK di aplikasi New SAKPOLE? 

  • Pengesahan STNK di New SAKPOLE dilakukan dengan klik “Pencarian”;
  • Kemudian klik “Permohonan e-Pengesahan” di aplikasi New SAKPOLE;
  • Masukkan “Kode Bayar” dan pilih “Lanjut”;
  • Unggah dokumen persyaratan berupa foto KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), STNK, dan foto fisik kendaraan;
  •  Setelah selesai mengunggah, pilih “Ajukan e-Pengesahan”;
  • Anda akan mendapatkan bukti pengesahan pajak kendaraan bermotor (STNK) yang dilengkapi dengan barcode di aplikasi New SAKPOLE; dan
  • Anda dapat mencetak Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) secara mandiri dengan langsung menuju mesin cetak SKPD Mandiri SAKPOLE yang ada di samsat terdekat.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo berharap, aplikasi tersebut memudahkan Wajib Pajak membayar dan terhindar dari denda keterlambatan. Dengan aplikasi New SAKPOLE, Wajib Pajak dapat membayar kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga  Batas Waktu Telah Lewat, Wajib Pajak Orang Pribadi Masih Bisa Lapor SPT?

“Pembayaran pajak kendaraan merupakan pemasukan tertinggi di Jateng. Itu uang njenengan (Anda). Pajak ini yang akan dibangun untuk fasilitas di Jawa Tengah. Alhamdulillah sekarang jalan-jalan mulai baik,” ujar Ganjar.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *