in ,

 STNK Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

STNK Hilang
FOTO: IST

 STNK Hilang, Bagaimana Cara Mengurusnya?

Pajak.com, Jakarta – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan sah sebuah kendaraan. Apabila STNK hilang, Anda dapat mengurusnya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Bagaimana syarat dan cara mengurusnya? Pajak.com akan menguraikannya berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Apa itu STNK?

Seperti yang sudah dijelaskan di awal, STNK adalah dokumen penting yang menunjukkan kepemilikan sah sebuah kendaraan. Di Indonesia, STNK diterbitkan oleh Samsat. Adapun Samsat merupakan kantor yang terdiri dari tiga instansi, yakni Polri, Dinas Pendapatan Provisi, dan PT Jasa Raharja.

STNK berisi beberapa kolom, diantaranya identitas kepemilikan pelat nomor polisi, nama, alamat pemilik kendaraan, hingga identitas kendaraan tersebut. Identitas kendaraan tersebut mencakup merek/tipe, model/jenis kendaraan, tahun pembuatan, tahun perakitan, warna, isi silinder, nomor rangka, nomor BPKB, nomor mesin, bahan bakar, warna, kode lokasi, dan lainnya.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Nomor polisi yang ada di STNK pun harus sama dengan pelat nomor polisi di kendaraan. Ada pula tercantum Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam STNK, yaitu biaya yang dikenakan saat kepemilikan kendaraan berpindah dari satu pemilik ke pemilik lainnya.

STNK memiliki batas waktu berlaku, yaitu lima tahun. Jadi, setiap lima tahun sekali, pengguna kendaraan harus melakukan perpanjangan STNK.

Apa saja syarat mengurus STNK yang hilang?

Berdasarkan Pasal 60 Ayat 2 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, syarat mengurus STNK adalah:

  • Melakukan pengisian formulir permohonan pengurusan ke samsat terdaftar;
  • Melampirkan identitas diri, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  • Melampirkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP yang diberi kuasa jika diwakilkan;
  • Melampirkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB);
  • Melampirkan surat pernyataan kepemilikan STNK bermeterai;
  • Melampirkan surat tanda terima laporan dari polri terdekat;
  • Melampirkan hasil cek fisik kendaraan bermotor; dan
  • Pastikan Anda telah mempersiapkan beberapa berkas yang diperlukan Surat kehilangan STNK dari polsek maupun polres terdekat.
Baca Juga  Pajak.com Sosialisasikan “Dari Sobat Pak Jaka”, Pandu Mahasiswa KOSTAF FIA UI Tuangkan Opini Lewat Tulisan

Bagaimana cara mengurus STNK yang hilang?

  • Melakukan cek fisik kendaraan di samsat terdekat dan fotocopy hasilnya;
  • Lampirkan formulir pendaftaran yang sudah diisi;
  • Mengurus pengecekan blokir dan mengurus Surat Keterangan STNK Hilang di Samsat (berisi keterangan kebenaran STNK tersebut bahwa STNK tidak diblokir atau tidak dalam pencarian);
  • Mengurus pembuatan STNK yang baru di loket samsat dengan melampirkan seluruh persyaratan permohonan;
  • Melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (jika belum dibayarkan);
  • Melakukan pembayaran biaya pembuatan STNK baru; dan
  • Terbit STNK baru dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Berapa biaya mengurus STNK yang hilang?

  • Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp 100.000 per penerbitan; dan
  • Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000 per penerbitan.
Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *