Tahapan Penghapusan Data STNK Penunggak Pajak
Pajak.com, Jakarta – Korlantas Polri memastikan, penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun, berlaku mulai tahun 2023. Penghapusan data berlaku bagi STNK yang mati selama lima tahun. Kendati demikian, terdapat beberapa tahap sebelum Korlantas Polri menghapus data STNK itu.
Seperti diketahui, kebijakan penghapusan data STNK penunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pada Pasal 74 Ayat 3 disebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali. Namun, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, sesuai amanat UU ini data mobil atau motor dipastikan akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar PKB selama dua tahun. Legalitas kendaraan pun dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong. Bila kendaraan tetap dipakai di jalan raya, maka Korlantas Polri berwenang untuk menyitanya.
“Jadi itu bukan diblokir, tapi terhapus (data STNK), kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan),” jelas Yusri dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, (4/1).
Ia menjelaskan, tahapan penghapusan data STNK bagi penunggak PKB itu. Pertama, SP akan dikirimkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan memberikan waktu lima bulan untuk melunasinya. Kedua, bila tidak ada tanggapan atau tidak melunasinya, maka pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan. Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan. Keempat, apabila pemilik tidak kunjung menghiraukan SP itu, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.
Pada kesempatan berbeda, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni juga menegaskan, data registrasi kendaraan bermotor yang tidak dilakukan perpanjangan STNK selama 2 tahun akan dihapus selamanya.
“Kami, di Tim Pembina Samsat Nasional sepakat, kebijakan ini harus segera dilaksanakan agar administrasi PKB bisa tertib dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif. Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, (kendaraan) hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan,” jelas Fatoni, (22/12).
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Kemendagri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi menggelar program pemutihan PKB secara rutin di tahun 2023.
“Selama ini masih banyak pemda menggelar pemutihan PKB setiap tahun. Bukannya meningkatkan kepatuhan pajak, para pemilik kendaraan justru memilih untuk menunda pembayaran PKB. Kalau (program pemutihan PKB) berulang, ini tidak mendidik. Kalau dihapus (data STNK bagi penunggak PKB) dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata Fatoni.
Ia menyebut, kebijakan menghapus data STNK bagi penunggak PKB perlu segera diterapkan karena Korlantas Polri mencatat, sekitar 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih belum menunaikan kewajiban PKB.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mendukung kebijakan Korlantas Polri ini. Sebab penerimaan PKB merupakan salah satu kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Jabar. PAD yang optimal akan meningkatkan kualitas pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
“Karena dari 23 juta kendaraan di Jabar, yang bayar maksimal 10 juta kendaraan. Tahun 2023 kita akan targetkan bisa 12 juta. Dengan (10 juta kendaraan) segitu saja, pendapatan kita kurang lebih Rp 17 triliun, itu sudah luar biasa. Bayangkan kalau pendapatan dua kali lipatnya. Selain itu, Pemerintah Provinsi Jabar, dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar terus berbenah dan berinovasi untuk menggenjot pendapatan dari sektor pajak,” ungkap Ridwan Kamil dalam Sosialisasi Penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, (2/8)
Comments