in ,

Gubernur Kaltim: Kideco Pembayar Pajak Tersohor

gubernur kaltim kideco
FOTO : IST

Gubernur Kaltim: Kideco Pembayar Pajak Tersohor

Pajak.com, Jakarta – Tahun 2022 membawa catatan tersendiri atas kinerja perusahaan yang beroperasi di Kalimantan Timur (Kaltim), termasuk ketaatan terhadap aturan pemerintah. Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan, PT Kideco Jaya Agung (Kideco) yang beroperasi di Kabupaten Paser merupakan salah satu perusahaan berskala besar di sektor pertambangan batu bara yang tersohor dalam urusan pembayaran pajak maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Dalam kinerja PNBP, Kideco beberapa waktu lalu mendapat penghargaan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam acara Penganugerahan Subroto 2022. Dalam acara itu, Kideco mendapat penghargaan dalam bidang mineral dan batu bara, dengan kategori wajib bayar dengan tingkat kepatuhan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tertinggi subkategori PKP2B.

“Saya tahu, Kideco ini salah satu pembayar PNBP nomor satu dari produksi batu bara,” ungkap Isran Noor saat Syukuran 63 Tahun Kabupaten Paser, di Gedung Pertemuan Awa Mangkuruku Tanah Grogot, Kaltim, dikutip Pajak.com, Kamis (6/1).

Baca Juga  Staf Ahli Menkeu Ungkap Perubahan Proses Bisnis Perpajakan pada “Core Tax”

Padahal, lanjut Isran, produksi Kideco juga sempat terkendala akibat pandemi COVID-19. Selain itu, jumlah produksi yang dihasilkan masih berada di bawah PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Kabupaten Kutai Timur, Adaro di Kalimantan Selatan, serta perusahaan lainnya.

“Tapi dia pembayar pajak tersohor nomor satu di Indonesia. Itu apa artinya? Perannya besar,” puji Isran.

Orang nomor satu di Benua Etam ini menegaskan, Kaltim merupakan salah satu produsen batu bara terbesar di Indonesia, dan salah satu penyumbang terbesar datang dari Kabupaten Paser mencapai sekitar 45 juta metrik ton. Sementara batu bara yang diproduksi Kideco sebesar 35 hingga 37 juta metrik ton.

“Kalau harga ekspor itu sekarang kira-kira 125 dollar AS per ton, berapa besar peran dan kontribusi PDRB (produk domestik regional bruto) Kabupaten Paser melalui Kideco kepada bangsa dan negara?” imbuhnya.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Selain itu, lanjut Isran, Kideco juga memiliki domestic market obligation (DMO) batu bara untuk kebutuhan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencapai 30 persen, dan sisanya sebanyak 70 persen diekspor ke beberapa negara tujuan seperti Cina, India, dan Filipina. Jumlah suplai DMO Kideco tersebut lebih tinggi dibandingkan perusahaan lain yang mencapai 25 persen.

“Artinya, Kideco melebihi 5 persen dari target yang ditetapkan pemerintah minimal DMO 25 persen,” bebernya.

Selain berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah dan pusat, anak perusahaan energi terintegrasi PT Indika Energy Tbk ini juga terbilang konsisten mendukung pembangunan rumah layak huni oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Dalam ketentuan yang diatur melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2021 itu, Kideco telah membangun rumah layak huni sebanyak 30 unit bagi warga di Kabupaten Paser.

Baca Juga  Kurs Pajak 24 –30 April 2024

Isran pun mengapresiasi CEO PT Kideco Jaya Agung Mohammad Kurnia Ariawan atas segala kontribusi dan dukungannya baik terhadap pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lingkungan di sekitar wilayah kerja Kideco.

“Terima kasih Pak Kurnia, saya atas nama pemerintah dan seluruh rakyat Kaltim mengucapkan terima kasih atas dukungannya,” pungkas Isran.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *