in ,

Nunggak 2 Bulan, Rachel Vennya Bayar Pajak Mobil

Nunggak 2 Bulan, Rachel Vennya Bayar Pajak Mobil
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Selebgram Rachel Vennya telah membayar pajak mobil miliknya, kendaraan Toyota Alphard bernomor polisi B 139 RFS, setelah dua bulan menunggak sekitar Rp 18,4 juta. Kepala Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, kesibukan Rachel untuk mengurus pajak mobil itu membuatnya tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina, pada (25/10).

“Iya (Senin bayar pajak). Nah, itu kemarin ya, mungkin karena viral atau bagaimana, makanya langsung bayar. Memang tanggal 23 Agustus (ketentuan waktu membayar pajak mobil), berarti 2 bulan yang lalu. Habisnya 2021. Nah, itu sudah kami perpanjang hingga 2022. Pajak tahunan, tapi pajak 5 tahun masih berjalan,” kata Argo, pada Selasa (26/10).

Baca Juga  Perspektif Provisio Consulting tentang Efektivitas Penyelesaian Sengketa Pajak pada “Core Tax”

Menurut aplikasi Cek Ranmor dan Pajak DKI Jakarta milik Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi Ditlantas Polda Metro Jaya, kendaraan milik Rachel memang telat membayar pajak sejak 23 Agustus 2021.

Keterlambatan itu membuat pemilik bisnis Sate Taichan “Goreng”, platform creative company (Raven is Odd), dan obat pelangsing (Slim Beauty Product) ini harus membayar pajak mobil dengan total Rp 18.390.500. Adapun rinciannya, pajak mobil Rachel Vennya sebesar Rp 17,2 juta, denda Rp 1 juta, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) kendaraan berupa Rp 153.000, dan denda SWDKLLJ Rp 37.500.

Semua bermula saat Rachel, Salim Nauderer, dan Maulida Khairunnisa menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 21 Oktober 2021. Ketiganya menjalani pemeriksaan selama sembilan jam terkait kasus kabur dari karantina di Wisma Atlet. Setelah selesai diperiksa, Rachel memberikan keterangan kepada awak media hingga akhirnya meninggalkan Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 139 RFS.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *