in ,

Begini Syarat Lengkap Bayar Pajak Mobil

bayar pajak mobil
FOTO : IST

Begini Syarat Lengkap Bayar Pajak Mobil

Pajak.com, Jakarta – Setiap pemilik kendaraan, termasuk mobil, mesti melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) secara tahunan dan lima tahun. Untuk pajak satu tahunan dilakukan sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara pajak lima tahun dibayarkan saat penggantian pelat nomor kendaraan sekaligus untuk mendapatkan STNK baru. Saat ini, Wajib Pajak alias pemilik mobil dapat melakukan pembayaran pajak tahunan baik melalui daring, maupun datang langsung ke gerai pajak atau kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat. Apa saja syarat-syaratnya?

Pembayaran di Samsat

Yang patut diingat, pajak yang tertunggak akan dikenakan denda tambahan, dan terakumulasi saat Anda melakukan pembayaran pajak. Apalagi, pemerintah mulai tahun ini bakal memberlakukan pemblokiran STNK yang mati akibat tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut.

Maka dari itu, pembayaran PKB sebaiknya memang dilakukan sebelum masa berlaku STNK habis. Untuk pembayaran pajak mobil tahunan secara konvensional, Anda bisa datang langsung ke kantor Samsat terdekat dengan membawa sejumlah syarat dokumen sebagai berikut:

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

1. STNK asli dan fotokopi.

2. BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli hanya diperlihatkan ke petugas).

3. KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan).

4. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), nomor pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi kendaraan atas nama perusahaan.

5. Surat kuasa, pembayaran pajak diserahkan kepada orang lain. Sementara untuk kendaraan atas nama perusahaan, surat kuasa harus ditulis dalam kop surat perusahaan disertai tanda tangan pemberi kuasa serta stempel perusahaan di atas meterai.

6. Formulir perpanjangan STNK yang bisa Anda peroleh dan diisi di kantor SAMSAT.

7. Uang tunai sejumlah biaya yang tercantum dalam STNK

Pembayaran via daring/gerai Samsat

Untuk semakin memudahkan Wajib Pajak menunaikan kewajiban perpajakannya, pemerintah telah menerapkan sejumlah inovasi. Anda dapat mencoba untuk membayar pajak mobil melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) atau melalui e-commerce.

Tak hanya itu, Anda juga dapat mendatangi gerai Samsat terdekat agar tidak perlu mengantre panjang seperti di Samsat induk. Tentu saja, syarat dan langkah yang dilakukan dalam membayar pajak mobil via daring atau gerai Samsat akan lebih mudah dan sederhana ketimbang membayar melalui Samsat induk.

Baca Juga  Mekanisme Pengajuan Keberatan Kepabeanan

Terpenting, baik gerai Samsat atau aplikasi daring hanya melayani pembayaran pajak tahunan, lantaran untuk pajak lima tahun harus dilakukan cek fisik kendaraan dan penggantian pelat. Berikut syarat-syarat untuk membayar pajak mobil di gerai Samsat:

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun.

2. Membawa KTP pemilik asli beserta fotokopi.

3. Membawa BPKB asli beserta fotokopi.

4. Membawa STNK asli beserta fotokopi.

5. Surat kuasa disertakan meterai dan fotokopi KTP penerima kuasa apabila dikuasakan.

6. Fotokopi Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), nomor pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan atau Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi kendaraan atas nama perusahaan.

7. Uang tunai sejumlah biaya yang tercantum dalam STNK.

Sementara syarat-syarat untuk bayar pajak mobil via daring adalah sebagai berikut:

1. Tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun.

Baca Juga  KP2KP Ranai: Setiap Transaksi di Proyek Swakelola Dipungut PPN

2. Melakukan pembayaran via daring, setelah mendapatkan kode bayar yang bisa didapatkan baik melalui aplikasi SIGNAL, SAMBARA (khusus Jawa Barat), atau e-commerce.

3. Setelah melakukan pembayaran, Anda akan mendapat E-TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran digital. Dokumen pengesahan STNK dan TBPKP fisik bisa dikirimkan melalui Pos Indonesia ke alamat Anda, atau mengambilnya ke Samsat induk.

4. Syarat pengambilan dokumen pengesahan STNK dan TBPKP fisik di Samsat induk cukup membawa: KTP pemilik asli beserta fotokopi, BPKB asli beserta fotokopi, STNK asli beserta fotokopi, dan dua lembar fotokopi E-TBPKP.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *