in ,

Sekilas Tentang CFC Rules di Indonesia

Sekilas Tentang CFC Rules di Indonesia
FOTO: IST

Sekilas Tentang CFC Rules di Indonesia

Sekilas Tentang CFC Rules di Indonesia. ­­Dalam rangka menyelenggarakan aktivitas perpajakan di Indonesia dengan efektif, pemerintah berusaha menyediakan sarana prasarana serta kebijakan yang mumpuni. Kebijakan diatur sedemikian rupa untuk sedapat mungkin mengatur supaya iklim perpajakan tetap kondusif sesuai dengan unsur kepastian hukum. Kemudian kebijakan ini digunakan pula supaya proses pengumpulan penerimaan pajak terlaksana dengan se-efisien mungkin dan tercipta keadilan pajak.

Salah satu masalah yang dihadapi dalam rangka pengumpulan penerimaan pajak ialah upaya penghindaran pajak oleh masyarakat. Penghindaran pajak dilakukan oleh berbagai kalangan, namun sering ditemui di kalangan Wajib Pajak dengan skala bisnis dan penghasilan yang besar. Maklum, semakin besar skala bisnis dan penghasilan dari Wajib Pajak, tarif PPh akan semakin besar dan akan semakin terasa beban pajaknya.

Demi menghadapi masalah ini, pemerintah membuat pengaturan khusus untuk mencegah praktik penghindaran pajak. Pengaturan mengenai pencegahan praktik penghindaran pajak disebutkan pada pasal 18 UU PPh. Diantara praktik penghindaran pajak yang disinggung pada pasal tersebut adalah terkait pembebanan biaya pinjaman, transaksi yang diselimuti hubungan istimewa, hingga pembuatan controlled foreign company (CFC). Pada kali ini kita akan membahas mengenai CFC rules sebagai pencegahan praktik penghindaran pajak?

Apa itu controlled foreign company (CFC)? Secara umum CFC adalah suatu entitas yang didirikan di luar negeri yang kepemilikan dan pengendaliannya dijalankan oleh individu atau entitas melalui kepemilikan saham. Umumnya, untuk dapat memiliki hak pengendalian dalam suatu entitas lain, proporsi saham yang dimiliki minimal 50%. Namun dalam kondisi tertentu, kepemilikan saham dapat berjumlah kurang dari 50% dengan adanya persetujuan para pihak yang terlibat.

Baca Juga  Bulukumba Diganjar BI Atas Pembayaran Pajak Nontunai yang Melejit

CFC biasanya digunakan untuk mengalihkan penghasilan dan/atau harta kekayaan dari para individu atau entitas pemilik ke negara tempat CFC didirikan, yang biasanya memiliki tarif pajak lebih rendah atau biasa disebut tax haven country. CFC dapat pula digunakan untuk menunda pengakuan penghasilan yang modalnya bersumber dari luar negeri yang nantinya akan dikenakan pajak di dalam negeri. Akibatnya, penerimaan pajak domestik tempat para individu atau entitas pemilik CFC menjadi berkurang dan menyebabkan potensi pajak tidak dapat terealisasikan.

Contoh umumnya, suatu perusahaan Wajib Pajak dalam negeri Indonesia (PT. A misalnya) memiliki perusahaan dengan kepemilikan saham 60% di Bermuda (sebut saja PT. B). PT. A nantinya akan mendapat penghasilan dari PT. B dalam bentuk dividen, dan dividen ini nantinya akan dikenakan pajak di Indonesia. Biasanya, penghasilan berupa dividen ini ditunda ataupun ditahan di PT. B. Akibatnya, penghasilan ini ikut dikenakan pajak di Bermuda yang notabene negara tax haven dengan tarif pajak rendah, sehingga Indonesia kehilangan potensi penerimaan pajak.

Untuk mencegah praktik ini, pasal 18 ayat (2) UU PPh untuk mengatur bahwa Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan saat diperolehnya dividen oleh Wajib pajak dalam negeri atas penyertaan modal pada CFC, dengan ketentuan yakni:

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

– Penyertaan modal Wajib Pajak dalam negeri tersebut paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetorkan; atau

– Bersama dengan Wajib Pajak dalam negeri lain memiliki penyertaan modal paling rendah 50% dari jumlah saham yang disetor.

Kemudian ketentuan ini diatur lebih lanjut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 107 tahun 2017 jo. PP nomor 55 tahun 2022. Disebutkan pada pasal 34 ayat (2) PP 55 tahun 2022, penetapan saat diperolehnya dividen oleh Wajib Pajak dalam negeri dari CFC yang dimilikinya ditetapkan pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT bagi CFC di negara yurisdiksinya untuk tahun pajak bersangkutan.

Namun apabila ternyata CFC yang dimaksud tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT atau tidak terdapat ketentuan batas waktu penyampaian SPT di negara yurisdiksinya, maka saat diperolehnya dividen adalah pada akhir bulan ketujuh setelah tahun pajak bersangkutan berakhir.

CFC rules pada intinya merupakan ketentuan untuk membatasi penangguhan pengenaan pajak atas penghasilan CFC. Dengan adanya CFC rules, negara akan memajaki penghasilan dari CFC pada tingkat pemegang saham, terlepas dari apakah pemegang saham menerima penghasilan tersebut atau tidak sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. CFC rules juga memberikan kewajiban pelaporan bagi Wajib Pajak dalam negeri atas penghasilan yang diterima kaitannya dengan CFC yang dimilikinya di luar negeri.

Baca Juga  Kurs Pajak 3 – 16 April 2024

Penerapan CFC rules selama ini diharapkan mampu mendorong tax haven country mengubah kebijakan perpajakan mereka. Hal ini bertujuan supaya potensi perpajakan global dapat direalisasikan dengan lebih optimal. Dengan adanya CFC rules ini, para entitas dalam negeri suatu negara yang menerapkan kebijakan CFC akan berpikir dua kali untuk memindahkan penghasilan dan/atau harta kekayaan ke luar negeri. Kondisi ini mendukung netralitas pajak karena kemanapun entitas tersebut pergi, ia tidak bisa menghindar dari kewajiban perpajakannya.

Namun CFC rules dapat pula berdampak negatif dari aspek efisiensi pemungutan pajak. CFC rules menambah compliance cost bagi Wajib Pajak yang sebenarnya mungkin tak bertujuan untuk melakukan penghindaran pajak berupa pelaporan CFC rules dan komponennya hingga potensi sengketa pajak. Hal ini mungkin saja dianggap sebagai penambahan beban administrasi yang tidak perlu.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *