Cara Ubah Data NPWP Secara “Online”
Pajak.com, Jakarta – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Untuk itu, saat data-data perpajakan Wajib Pajak berubah maka NPWP pun harus dilakukan perubahan. Untungnya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberikan fasilitas kemudahan bagi Wajib Pajak untuk mengubah data NPWP secara online.
Sebelum membahas tata cara atau langkah perubahan data NPWP secara online, mari kita pahami, kapan Wajib Pajak harus mengubah data mereka. Perubahan NPWP diperlukan ketika Wajib Pajak orang pribadi melakukan perubahan identitas orang pribadi; perubahan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak badan masih dalam wilayah kerja KPP yang sama; perubahan kategori Wajib Pajak orang pribadi; perubahan sumber penghasilan utama Wajib Pajak orang pribadi; perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT Sejahtera Abadi Jaya berubah namanya menjadi PT Abadi Jaya Sejahtera; dan/atau perubahan permodalan atau kepemilikan Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti PT ABC yang semula memiliki status permodalan sebagai Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) berubah menjadi PT CAB dengan permodalan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA).
Sebelum melakukan perubahan, Wajib Pajak harus mengajukan formulir perubahan data Wajib Pajak, yakni formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak yang ingin memutakhirkan data terkait perpajakannya. Dalam peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tekah disebutkan tahapan proses perubahan data Wajib Pajak yang dilakukan secara online melalui e-Registration. Pertama, Wajib Pajak mengisi formulir perubahan data pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman situs DJP di wwwpajak.go.id.
Kedua, permohonan melalui e-Registration dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum. Ketiga, Wajib Pajak harus mengirimkan dokumen pendukung yang diisyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat usaha Wajib Pajak.
Ketiga, pengiriman dokumen yang diisyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan surat pengiriman dokumen yang telah ditandatangani.
Apabila dokumen yang diisyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah permohonan diajukan, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Kemudian, apabila dokumen yang diisyaratkan diterima secara lengkap, KPP menerbitkan bukti penerimaan surat secara elektronik.
Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE), permohonan terhadap pemindahan domisili yang sudah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi e-Registration yang terdapat di website DJP dianggap sudah ditandatangani secara elektronik dan memiliki kekuatan hukum di dalamnya.
Comments