in ,

Dampak Penghapusan STNK Bagi Kepatuhan Pajak

Dampak Penghapusan STNK Bagi Kepatuhan Pajak
FOTO: IST

Dampak Penghapusan STNK Bagi Kepatuhan Pajak

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen akan mengimplementasikan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu disebutkan, STNK yang mati karena tidak membayar pajak selama 2 tahun bisa dihapus. Artinya, jika pajak kendaraan tidak dibayar selama 2 tahun  maka kendaraan akan dianggap bodong dan bisa disita oleh pihak berwajib. Lantas, apa dampak penghapusan STNK aturan tersebut bagi kepatuhan pajak masyarakat?

Dalam rapat analisis dan evaluasi (Anev) belum lama ini, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri menerangkan lebih rinci aturan Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ.

Pada Ayat 1 menjelaskan, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas beberapa dasar permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Baca Juga  Komwasjak: “Core Tax” Bikin Potensi Sengketa Pajak Menurun

Kemudian dalam Ayat 2 dijelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku surat tanda kendaraan bermotor. Adapun pada Ayat 3 ditegaskan, kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana pada Ayat 1 tidak dapat diregistrasi kembali.

Menurut catatan Korlantas Porli, saat ini tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh wilayah Indonesia mencapai Rp100 triliun. Kepatuhan pemilik kendaraan dalam membayar PKB juga rendah. Dari sekitar 149 juta unit kendaraan yang ada di Indonesia, sekitar 50 persen kendaraan bermotor masih memiliki tunggakan PKB.

Dalam beberapa kesempatan, Polri menyampaikan, implementasi dari ketentuan ini diharapkan akan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak. Selain itu, penghapusan data ini juga diperlukan untuk mendukung sinkronisasi data antara Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan pemerintah daerah.

Baca Juga  Bayar PBB Tepat Waktu di Sukabumi, Berpeluang Umrah Gratis

Dalam beberapa bulan terakhir, pemerintah pun telah melakukan insentif dan pemutihan PKB di berbagai daerah. Hasilnya, kepatuhan membayar pajak masyarakat pun meningkat. Di Jawa Barat, misalnya, program yang digelar selama bulan Juli sampai Agustus 2022 lalu telah dimanfaatkan oleh 2,276 juta Wajib Pajak (WP). Menurut  data Bapeda Jawa Barat, terjadi kenaikan rata-rata harian penerimaan PKB dari RP 28,32 miliar menjadi Rp 40,41 miliar atau sebesar 42,67 persen.

Sementara itu, di Jawa Timur, program serupa juga diklaim sukses berkontribusi dalam penambahan obyek PKB dari kendaraan luar provinsi sebanyak 11.091 dengan potensi pajak bernilai Rp 22,79 miliar. Hal ini menunjukkan, kontribusi Wajib Pajak telah mendongkrak pendapatan daerah Jawa Timur mencapai 54,26 persen pada semester pertama tahun 2022 lalu.

Baca Juga  Cara Ajukan Izin Pembukuan Berbahasa Inggris dan Satuan Dollar AS ke Kantor Pajak

Peningkatatan penerimaan PKB juga dialami daerah-daerah yang menerapkan program pemutihan PKB. Itu menandakan banyak masyarakat tak ingin STNK kendaraan bermotor mereka terhapus. Artinya, rencana penerapan UU penghapusan 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ berdampak positif bagi kepatuhan pajak. Jadi, akankah aturan yang sudah ada sejak 13 tahun lalu itu ke depan benar-benar ditegakkan?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *