in ,

Insentif Bebas Pajak Pokok Kendaraan Bermotor

Insentif Bebas Pajak Pokok Kendaraan Bermotor
FOTO: IST

Insentif Bebas Pajak Pokok Kendaraan Bermotor

Pajak.com, Batang – Kepatuhan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) terbilang sedikit. Hal tersebut terlihat lewat data kepemilikan kendaraan bermotor bodong mencapai 60 persen.

Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengajak masyarakat Jateng, khususnya di Kabupaten Batang untuk manfaatkan insentif bebas denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.

Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor juga dibebaskan. Dimana program pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai 7 September sampai 22 November 2022 lewat program Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

“Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya, apalagi yang mau balik nama, bisa gunakan kesempatan ini, sekarang,” ungkapnya usai Sosialisasi Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Bermotor tunggakan tahun kelima di Hotel Dewi Ratih Kabupaten Batang, Selasa (25/10).

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Ia menyampaikan bahwa masyarakat dipersilahkan untuk membayar PKB jika ada tunggakan baik satu, dua, atau tiga tahun.

“Bayar tanpa denda, kalau punya tunggakan tahun kelima justru itu yang kita harapkan. Jika pemilik kendaraan yang memasuki tunggakan tahun kelima tidak segera melakukan registrasi ulang, maka tahun depan akan terancam menjadi kendaraan bodong,” tambah Lani.

Lani melanjutkan bahwa mulai tahun depan, UU 22 tahun 2009 pasal 74 yang mengatur tentang registrasi masa berlaku kendaraan akan diberlakukan. Maka, ketika dua tahun setelah masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah habis namun tidak registrasi ulang, maka registrasinya akan dihapus.

“Masyarakat Kabupaten Batang sudah patuh membayar pajak kendaraan memang belum semuanya tersadar, masih ada beberapa orang menunggak atau tidak membayar pajak dengan alasan-alasan tertentu,” imbuhnya.

Baca Juga  DJP: Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Badan Bisa Secara “On-line”

Ia juga menyampaikan bahwa dengan adanya sosialisasi kebijakan penghapusan denda atas keterlambatan membayar pajak kendaraan, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat termasuk juga dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Batang.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Jateng Toehoe Hardi mengatakan, tunggakan saat ini terhadap pajak kendaraan sebesar Rp 17 miliar dengan estimasi sekitar 60.000 unit kendaraan di Kabupaten Batang.

“Mayoritas yang tidak membayar pajak kendaraan di Kabupaten Batang adalah sepeda motor yang memang jumlahnya sangat banyak. Apalagi yang kondisi kendaraan sudah tua biasanya masyarakat malas untuk membayar pajak kendaraan,” katanya.

Ia pun berharap dengan adanya pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima kepatuhan masyarakat Kabupaten Batang mengalami peningkatan.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *