in ,

Ketentuan Pajak untuk Sponsorship

Ketentuan Pajak untuk Sponsorship
FOTO : IST

Ketentuan Pajak untuk Sponsorship – Di dunia bisnis sponsorship sangatlah dibutuhkan sebagai salah satu strategi pemasaran untuk mempromosikan merek atau produk dan jasa agar bisa lebih dikenal oleh masyarakat. Di samping itu, sponsorship juga ditujukan sebagai bentuk dukungan perusahaan kepada perusahaan lain yang menerima dana sponsorship. Pemberian dana dari satu pihak ke pihak lain dikategorikan sebagai dana sponsorship apabila pihak pemberi dana meminta timbal balik kepada pihak penerima dana atas pemberian dana tersebut. Timbal balik yang dimaksud yaitu ketika kegiatan berlangsung, penerima dana menunjukkan backdrop, umbul-umbul, atau spanduk yang bertuliskan nama atau logo pemberi dana sponsorship untuk mempromosikan produk atau jasa pemberi dana sponsorship. Bagi penerima dana sponsorship, dana tersebut termasuk ke dalam penghasilan yang berarti harus dipungut pajak.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa ketentuan pajak untuk sponsorship diatur dalam PMK Nomor 141 Tahun 2015. Pemberian dana sponsorship termasuk dalam jasa lainnya kategori jasa periklanan sehingga dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dengan begitu berarti ketika perusahaan penerima sponsorship menerima dana, atas dana tersebut telah dipotong pajak oleh pemberi sponsorship, dengan syarat pemberi dana sponsorship merupakan wajib pajak badan dalam negeri. Sedangkan apabila pemberi dana sponsorship wajib pajak orang pribadi, maka tidak ada unsur pemotongan atau pemungutan pajak. Sehingga nantinya perusahaan yang menerima dana sponsorship harus mengakui penghasilan tersebut pada SPT Tahunan dan tidak boleh mengakui kredit pajak karena tidak ada pemotongan atau pemungutan oleh orang pribadi.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Ketentuan lainnya adalah apabila penerima dana sponsorship tidak memiliki NPWP, maka akan dipungut pajak dua kali lipat atau tarif pemotongan lebih tinggi 100% dari tarif normalnya.

Dari sisi penerima dana, pemberian sponsorship merupakan penghasilan atas jasa iklan. Sedangkan dari sisi pemberi dana, pemberian sponsorship masuk ke dalam kategori biaya promosi. Dalam aturan pajak, biaya promosi merupakan deductible expense yang berarti dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak perusahaan. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya promosi yang berkaitan dengan pemberian sponsorship dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak perusahaan, diantaranya yaitu dana sponsorship yang dikeluarkan berkaitan dengan promosi produk serta pemberi dana sponsorship harus membuat daftar nominatif sesuai ketentuan terkait dengan pengeluaran dana sponsorship.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Apabila tidak ada daftar nominatif atau daftar nominatif yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan maka pemberian dana sponsorship tidak boleh menjadi pengurang penghitungan pajak perusahaan. Adapun daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima diantaranya berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan. Apabila petugas pajak menemukan ketidaksesuaian daftar nominatif yang dibuat oleh perusahaan atau tidak adanya daftar nominatif, maka petugas pajak memberikan himbauan untuk melakukan pembetulan atas SPT Tahunan tersebut atau langsung diminta melunasi kekurangan pajak terutang. Kekurangan pajak terutang dikarenakan dihapusnya pengurangan biaya promosi atas pemberian dana sponsorship sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi lebih tinggi dan pajak yang dibayarnya pun menjadi lebih tinggi.

Baca Juga  Kriteria dan Prosedur Pengajuan Perpanjangan Waktu Pelaporan SPT Tahunan Badan 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *