in ,

Macam-Macam Praktik Penghindaran Pajak

Macam-Macam Praktik Penghindaran Pajak
FOTO: IST

Macam-Macam Praktik Penghindaran Pajak

Macam-macam praktik penghindaran pajak. Pajak memiliki peran penting dalam pembangunan nasional, mengingat fungsi utamanya sebagai penunjang penerimaan negara (budgetair). Pemerintah mengandalkan pajak dalam mendanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peran pajak di atas membuat pencapaian target penerimaan yang telah ditetapkan menjadi hal penting. Diolah dari data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat tahun 2020 menunjukkan bahwa penerimaan pajak dari tahun ke tahun selalu meningkat, akan tetapi masih belum dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Seiring dengan target penerimaan pajak yang tidak tercapai, tax ratio Indonesia bisa dikatakan stagnan berada di angka 10-12% sejak tahun 2010 s.d. 2019.

Tax ratio merupakan salah satu penilaian yang digunakan untuk melihat kemampuan pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan pajaknya. Semakin besar penerimaan pajak suatu negara maka semakin tinggi tax ratio yang dimiliki.

Salah satu penyebab rendahnya tax ratio Indonesia adalah penghindaran pajak. Terdapat beberapa praktik penghindaran pajak yang dapat dilakukan oleh perusahaan antara lain melalui thin capitalization, transfer pricing aggressiveness, income shifting, multinationality, dan tax haven utilization. 

Lebih lanjut lagi bahwa thin capitalization dan transfer pricing merupakan pendorong utama praktik penghindaran pajak.

  1. Thin capitalization digunakan dalam praktik penghindaran pajak karena bunga utang dapat menjadi pengurang penghasilan pajak (deductible expense). Dimana perusahaan dapat memanfaatkan insentif berupa pengurangan pajak pada tarif yang lebih tinggi akibat adanya beban bunga.
  2. Melalui praktik transfer pricing, perusahaan dapat mengatur harga transfer untuk transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa sehingga mendorong perusahaan melakukan pengalihan laba antar perusahaan tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan global melalui tindakan penghindaran pajak.
  3. Faktor lain yang memengaruhi penghindaran pajak yaitu transfer pricing aggressiveness. Transfer pricing aggressiveness adalah insentif pajak maupun keuangan yang didapat suatu perusahaan ketika menggunakan perbedaan keuangan, ekonomi serta wilayah yurisdiksi yang tidak sama. Manfaat itu diperoleh dengan adanya kesempatan dalam melakukan penghindaran pajak melalui transaksi antarpihak berelasi di wilayah yurisdiksi perpajakan berbeda.
  4. Income shifting merupakan salah satu bentuk strategi transfer pricing untuk meminimalkan pajak perusahaan atau juga meminimalkan pajak perusahaan multinasional secara global. Income shifting biasanya dilakukan dengan mengalihkan pendapatan ke negara yang tarif pajak penghasilannya rendah atau tidak memungut pajak penghasilan sama sekali atau juga dengan cara mengalihkan beban ke negara dengan tarif pajak yang tinggi.
  5. Multinationality merupakan perusahaan kegiatan operasi di berbagai negara dengan tingkat kontrol utama berada pada negara asal dimana usaha tersebut berawal, disamping itu perusahaan multinasional ini mempunyai ciri yang berbeda antara negara satu dengan lainnya, yang perbedaan tersebut meliputi ekonomi, budaya, politik dan sosial. Hal ini yang menyebabkan perusahaan multinasional mampu memanfaatkan utang dan penghasilan dalam perencanaan pajak untuk menekan beban pajak dengan cara mengakui beban bunga sebagai biaya fiskal. Dengan demikian setoran modal dan bunga yang dibayar dari anak perusahaan kepada induk perusahaan berasal dari utang yang dilakukan induk perusahaan. Sehingga induk perusahaan menganggap itu bukan merupakan pendapatan deviden. Perusahaan multinasional melakukan pemaksimalan keuntungan karena perusahaan tersebut memiliki lebih dari satu anak cabang, sehingga dengan pemaksimalan keuntungan ini dapat mengikis segala biaya modal, sebab para pemodal (Luar Negeri) asing mampu menerima tingkat keuntungan yang lebih sedikit dibanding pemodal lokal (domestik).
  6. Tax haven (suaka pajak atau surga pajak) adalah suatu wilayah atau negara yang menawarkan pajak rendah atau bahkan tidak sama sekali kepada individu atau perusahaan yang berasal dari luar negeri. Tax haven kerap disebut juga sebagai tax heaven atau surga pajak, karena mengacu pada kenikamatan yang dirasakan pelaku dari pajak yang rendah atau ketiadaan beban pajak yang seharusnya dibayar. Maksud dari kebijakan tax heaven yang dilakukan oleh suatu negara atau wilayah adalah untuk menarik modal masuk dari luar negeri dengan cara mengalihkan pendapatan dari wajib pajak negara lain ke negara atau wilayah tersebut. Individu atau perusahaan mendapatkan manfaat dari adanya kebijakan ini dengan melakukan penghematan pajak atau efisiensi dari beban pajak yang seharusnya dibayar. Dengan menyimpan dana di negara atau wilayah yang menerapkan beban pajak yang rendah atau sama sekali tidak ada kepada wajib pajak luar negeri. Individu atau perusahaan akan mendapatkan keuntungan karena tidak perlu membayar beban pajak yang tinggi di negara asalnya. Individu atau perusahaan yang memanfaatkan Tax Heaven yang ada di beberapa negara memiliki kesan melakukan pengelakan pajak atau melakukan penghindaran terhadap beban pajak dari negara asalnya.
Baca Juga  Belum Ada Aktivitas dan Transaksi, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Badan?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *