in ,

Kurs Pajak 17 Agustus 2022

Kurs Pajak 17 Agustus 202
FOTO: IST

Kurs Pajak 17 Agustus 2022

Pajak.com, Jakarta – Untuk kurs pajak periode 17 – 23 Agustus, rupiah tercatat menguat terhadap 16 dari 25 mata uang asing yang masuk dalam daftar. Dimana pada pekan sebelumnya, rupiah menguat terhadap 19 mata uang asing.

Pada pekan ini, kurs pajak rupiah kembali mengalami penguatan terhadap dollar Amerika Serikat (AS), yaitu untuk setiap 1 dollar AS ditetapkan senilai Rp 14.828. Kurs pajak terhadap mata uang AS itu turun dari posisi pekan lalu, yaitu senilai Rp 14.903 per dollar AS.

Selanjutnya, ringgit Malaysia kembali melemah terhadap rupiah pada pekan ini dengan nilai kurs pajak Rp 3.330,77 per ringgit Malaysia. Kurs pajak terhadap mata uang tersebut tercatat turun jika dibandingkan posisi minggu lalu senilai Rp 3.345,50 per ringgit Malaysia.

Lalu, nilai kurs pajak terhadap mata uang Singapura kembali mengalami penurunan. Dimana setiap 1 dollar Singapura ditetapkan senilai Rp 10.795,16. Nilai kurs pajak itu turun dibandingkan posisi pekan lalu yang berada pada level Rp 10.801,35 per dolar Singapura.

Baca Juga  DJP dan Singapura Bertukar Pengalaman Pengelolaan “Contact Center” Layanan Perpajakan 

Hal berbeda ditunjukkan kurs pajak mata uang Australia. Dimana setiap 1 dollar Australia ditetapkan senilai Rp 10.459,53. Dimana nilai kurs pajak itu mengalami kenaikan dari posisi minggu lalu yang senilai Rp 10.364,02 per dollar Australia.

Selain itu, nilai kurs pajak untuk setiap 1 euro ditetapkan senilai Rp 15.209,76 atau mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang senilai Rp 15.207,30 per euro.

Untuk lebih lengkap, berikut update kurs pajak periode 17 – 23 Agustus 2022 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 42/KM.10/2022.

 

No. Mata Uang  Nilai Perubahan
1. Dolar Amerika Serikat (USD) 14.828,00 -75,00
2. Dolar Australia (AUD) 10.459,53 95,51
3. Dolar Kanada (CAD) 11.572,48 -4,01
4. Kroner Denmark (DKK) 2.044,37 1,13
5. Dolar Hongkong (HKD) 1.889,93 -8,48
6. Ringgit Malaysia (MYR) 3.330,77 -14,73
7. Dolar Selandia Baru (NZD) 9.448,87 90,16
8. Kroner Norwegia (NOK) 1.541,44 9,94
9. Poundsterling Inggris (GBP) 18.008,07 -113,84
10. Dolar Singapura (SGD) 10.795,16 -6,19
11. Kroner Swedia (SEK) 1.464,07 0,62
12. Franc Swiss (CHF) 15.658,65 85,35
13. Yen Jepang (JPY) 11.076,60 -102,32
14. Kyat Myanmar (MMK) 8,00 -0,11
15. Rupee India (INR) 186,24 -2,10
16. Dinar Kuwait (KWD) 48.258,58 -324,10
17. Rupee Pakistan (PKR) 67,23 0,67
18. Peso Philipina (PHP) 266,93 -1,75
19. Riyal Saudi Arabia (SAR) 3.945,68 -20,59
20. Rupee Sri Lanka (LKR) 40,93 -0,25
21. Bath Thailand (THB) 418,93 5,02
22. Dolar Brunei Darussalam (BND) 10.779,21 -19,12
23. Euro Euro (EUR) 15.209,76 2,46
24. Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.198,52 -3,23
25. Won Korea (KRW) 11,36 -0,05
Baca Juga  Strategi Penyelesaian Ragam Kasus Sengketa Kepabeanan di Pengadilan Pajak

Note: untuk JPY adalah nilai rupiah per 100

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *