in ,

Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau

Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau
FOTO: IST

Penyederhanaan Tarif Cukai Tembakau

Pemerintah melanjutkan proses penyerderhanaan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT). Selisih tarif antar golongan dinilai menjadi masalah karena memberikan celah bagi para produsen rokok menghindari cukai yang tinggi. Penyederhanaan tarif cukai tembakau akan dilakukan secara bertahap.

Hal ini berkaitan dengan tujuan pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara. Perbandingan tarif cukai terendah dan tertinggi menyebabkan perbandingan harga yang sangat jauh dan lebar. Pengurangan perbedaan tarif cukai golongan I dan golongan II bertujuan agar harga rokok tak lagi bervariasi dan konsumsi dapat lebih terkendali.

Dalam PMK 109/2022 membagi 2 golongan pengusaha pabrik hasil tembakau jenis sigaret kelembak kemenyan (KLM). Golongan I untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang. Golongan II untuk pabrik dengan produksi tidak lebih dari 4 juta batang. Batasan harga jual eceran (HJE) dan tarif cukai sigaret KLM dibagi menjadi 2.

Baca Juga  Syarat dan Prosedur Ajukan Permohonan Penghentian Penyidikan Pajak 

Golongan I untuk HJE paling rendah Rp. 780 dengan tarif cukai Rp. 440. Golongan II untuk HJE paling rendah Rp. 200 dengan tarif cukai Rp. 25. Untuk sigaret KLM yang diimpor, HJE terendah Rp. 780 dengan tarif cukai Rp. 440. Ketentuan tarif cukai KLM yang hanya 1 golongan akan menimbulkan kerugian pada pabrik kecil, dari hal itu pabrikan kecil akan disamakan dengan pabrik besar.

Tujuannya untuk menjamin agar setiap pabrik dapat bersaing sesuai hasil tembakau dan skala produksinya dan Penyederhaan ini tidak akan membawa efek terlalu besar terhadap perusahaan dan tidak membuat pabrik rugi.

Dalam merumuskan kebijakan cukai rokok, pemerintah mempertimbangkan empat aspek yakni kesehatan , tenaga kerja, dan keberlangsungan industri rokok, penerimaan negara dan pengendalian rokok ilegal.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Kebijakan cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang efektif akan mendorong optimalisasi pengendalian konsumsi tembakau dan penerimaan negara.Namun kebijakan cukai rokok di Indonesia masih berpotensi membuka peluang untuk penghindaran pajak, khususnya lewat struktur tarif cukai hasil tembakau.

Hal ini dapat terjadi karena struktur tarif cukai hasil tembakau dan batasan produksi, utamanya pada segmen rokok mesin, memiliki kelemahan, baik dari sisi produsen maupun konsumen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *