in ,

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau, Masyarakat Sejahtera

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau
FOTO: IST

Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Masyarakat

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan perubahan besaran alokasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yaitu untuk bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen. Di tahun 2022.

Kemenkeu mengalokasikan DBHCHT sebesar Rp 3,87 triliun untuk 25 pemerintah daerah (pemda) penghasil cukai dan atau penghasil tembakau. Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bea Cukai) gencar memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah (pemda) untuk optimalkan pemanfaatan DBHCHT ini.

Sekilas mengulas, apa itu DBHCHT? DBHCT merupakan salah satu jenis Dana Bagi Hasil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada pemda berdasarkan angka persentase.

Alokasi anggaran ini untuk mendanai kebutuhan daerah sebagai implementasi dari pelaksanaan desentralisasi, serta memperbaiki keseimbangan vertikal antara pemerintah pusat dan pemda yang dalam pembagiannya memerhatikan potensi dari daerah penghasil. Adapun pemanfaatan DBHCHT diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2 Tahun 2022.

Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menyatakan, tersedia peluang besar pemanfaatan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat dan rehabilitasi lingkungan. Adapun selama ini DBHCHT telah dimanfaatkan pemda untuk peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.

Bupati Kudus Hartopo memastikan, pemanfaatan DBHCHT telah sesuai instruksi pemerintah. Sebagai daerah penghasil cukai terbesar di Jawa Tengah (Jateng), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus mengalokasikan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Cara Ajukan Permohonan Pembetulan Surat Ketetapan/Keputusan Pajak

“Di bidang cukai, Pemkab Kudus menyumbang devisa pada pemerintah pusat sampai Rp 36 triliun. Dikembalikan ke (Pemprov) Jateng  2 persen dan (Pemkab) Kudus dapat bagian paling tinggi Rp 174 miliar untuk tahun 2022. Masih ada SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, yaitu selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran) sebanyak Rp 117 miliar di tahun 2021. Jadi total tahun ini Kudus hampir mendapat Rp 300 miliar,” ungkap Hartopo.

Total DBHCHT yang diterima Pemkab Kudus juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021. Hartopo menegaskan, pemanfaatan DBHCHT tahun ini tidak bisa digunakan untuk infrastruktur.

“Peruntukan penggunaan DBHCHT tahun 2022 tidak bisa untuk infrastruktur atau block grant, namun hanya bisa digunakan spesific grant meliputi bidang kesehatan 40 persen, bidang kesra 50 persen, dan penegakan hukum 10 persen. Pemkab Kudus juga berkomitmen untuk mengembangkan industri rokok skala kecil bagi yang terkendala ketersediaan lahan melalui KIHT. Tujuannya, untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kudus,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kudus Mukhasiron mengakui, Pemkab Kudus telah mengalokasikan 50 persen DBHCHT untuk kesejahteraan rakyat. Ia mengapresiasi Pemkab Kudus karena terjadi peningkatan pelayanan kesehatan bagi masyarakat sebanyak 40 persen dibanding sebelumnya melalui pemanfaatan DBHCHT.

“Tentang peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat ini porsinya 40 persen dibanding sebelumnya. Karena kesehatan menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Jadi peningkatan pelayanan kesehatan untuk masyarakat dapat alokasi 40 persen itu luar biasa,” ujar Mukhasiron.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Di sisi lain, diperlukan pula evaluasi kegiatan dan program pemanfaatan DBHCHT, utamanya yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan kesehatan. Jangan sampai program tidak sesuai dengan amanah pemerintah pusat.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menekankan, koordinasi Bea Cukai dengan pemda sangat dibutuhkan untuk menjaga agar anggaran DBHCHT dapat dikelola oleh pemda secara efektif, tepat guna, dan tepat sasaran.

“Kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2008 ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau. Dalam pelaksanaanya, fokus kebijakan penggunaan DBHCHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan,”  jelas Hatta dalam keterangan tertulis yang dikutip Pajak.com (16/8).

Ia memastikan, Bea Cukai berkomitmen menjalin sinergi antar instansi dalam rangka optimalisasi pemanfaatan pengelolaan DBHCHT, utamanya terkait penegakan hukum. Komitmen ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-3/BC/2022 tentang Pedoman Kerja Sama Penyusunan Rencana Kerja dan Pelaksanaan Kegiatan dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian, diatur pula dalam Surat Edaran Nomor SE-4/BC/2022 tentang Pedoman Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk Melakukan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah dalam Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Bidang Penegakan Hukum.

Baca Juga  Pemkot Bengkulu Bentuk Tim Gerebek Pajak

Sebagai implementasinya, unit vertikal Bea Cukai di Kudus, Kediri, Purwakarta, Bogor, dan Bandung secara rutin sudah melakukan koordinasi optimalisasi DBHCHT bersama pemda di wilayah pengawasan masing-masing.

Contohnya, Bea Cukai Kediri dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri baru saja menggelar pertemuan dalam rangka pendampingan penggunaan DBHCHT untuk penegakan hukum.

“Perwakilan Bea Cukai Kediri menyampaikan masukan agar sasaran sosialisasi lebih optimal, misalnya menyasar perusahaan jasa titipan (PJT) dan para pedagang eceran, sebagai salah satu mata rantai peredaran rokok ilegal, sambil tetap memerhatikan efektivitas dalam penyelenggaraan sosialisasi. Kebijakan ini diharapkan alur peredaran rokok ilegal dapat terputus. Dengan sosialisasi rokok ilegal diharapkan masyarakat akan semakin paham aturan cukai, sehingga dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal sesuai dengan profesi dan kapasitasnya,” ungkap Hatta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *