in ,

Lima Elemen Manfaat UU HKPD bagi Pemda dan Masyarakat

Lima Elemen Manfaat UU HKPD
FOTO: KLI Kemenkeu

Lima Elemen Manfaat UU HKPD bagi Pemda dan Masyarakat

Pajak.com, Surakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berupaya mewujudkan perbaikan layanan publik, pembangunan, dan percepatan transformasi ekonomi guna memastikan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Upaya tersebut dilakukan melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Setidaknya, ada lima elemen manfaat UU HKPD bagi pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat.

“Kita ingin memberikan kewenangan lebih besar kepada daerah, tujuannya untuk melakukan desentralisasi ekonomi dan membangun pusat-pusat ekonomi di daerah masing-masing sehingga tercipta lapangan kerja, pengurangan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman dalam seminar yang diselenggarakan di Aula Suhardi Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dikutip Pajak.com (18/10).

Ia menjelaskan, UU HKPD sebagai landasan reformasi desentralisasi fiskal yang diharapkan dapat memperkuat lima elemen manfaat bagi pemda dan masyarakat. Pertama, yaitu menciptakan instrumen Transfer Ke Daerah (TKD) berbasis kinerja. Misalnya, berupa penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang diarahkan untuk penanganan eksternalitas negatif dan memerhatikan kebutuhan masyarakat di daerah. Selain itu, Dana Alokasi Umum (DAU) dialokasikan untuk pemerataan kemampuan keuangan sekaligus kualitas layanan publik di daerah.

Baca Juga  Masih Ada Waktu 2 Hari, Dirjen Pajak Imbau Jangan Terlambat Lapor SPT Badan

“Ini merupakan wujud nyata kehadiran APBN untuk masyarakat. Instrumen TKD diarahkan untuk pemerataan kesejahteraan secara inklusif dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, dengan terus meningkatkan kualitas tata kelola dan kinerja pengelolaan TKD,” ujar Luky.

Kedua, perubahan kebijakan pajak daerah dan retribusi yang diarahkan untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga akses masyarakat atas layanan dasar wajib serta kemudahan berusaha.

“UU HKPD juga memperkenalkan skema opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk memberikan kepastian penerimaan kepada pemerintah kabupaten/kota, namun dengan tidak menambah beban Wajib Pajak,” jelas Luky.

Ketiga, peningkatan kualitas belanja daerah yang dilakukan lewat simplifikasi dan sinkronisasi program prioritas daerah. UU HKPD mendorong pemda untuk menyusun belanja daerah yang didasarkan atas standar harga.

Baca Juga  Bea Cukai Jelaskan Aturan Impor Barang Kiriman dari Luar Negeri

“UU HKPD mengatur batasan belanja pegawai sebesar maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur layanan publik minimal 40 persen agar APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) memberikan kemanfaatan yang lebih optimal bagi masyarakat di daerah,” imbuh Luky.

Keempat, pembiayaan utang daerah dilakukan untuk mendorong akselerasi penyediaan infrastruktur serta penyederhanaan mekanisme pembiayaan.

“Salah satunya, mengintegrasikan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan pembahasan APBD dengan tetap menjaga prudentiality dan mendorong bentuk lain yang berbasis sinergi pendanaan. Misalnya, bekerja sama dengan pihak swasta, BUMN (Badan Usaha Milik Daerah), BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), atau bersama pemda yang lain,” jelas Luky.

Kelima, sinergi fiskal untuk kesinambungan, antara lain dengan penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah, kebijakan penetapan batas kumulatif defisit serta pembiayaan utang daerah. Kemudian, UU HKPD pun mendorong sinergi sistem informasi yang andal, termasuk penggunaan bagan akun standar.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

“UU HKPD akhirnya memberi terobosan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan mengurangi stunting dengan baik melalui pemberian transfer lebih besar, pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel,” pungkas Luky.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *