Sumsel Siap Uji Coba Sistem Baru Opsen Pajak pada November 2024
Pajak.com, Palembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) akan memulai uji coba penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) pada November 2024. Penjabat Gubernur Sumsel Elen Setiadi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari transformasi sistem pendapatan daerah yang diharapkan meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak.
Pasalnya, opsen pajak ini memungkinkan pemisahan pendapatan provinsi dan kabupaten/kota secara otomatis. Nantinya, setiap Wajib Pajak akan melihat langsung pembagian pendapatan antara provinsi dan kabupaten/kota melalui sistem baru ini.
“Dengan penerapan opsen pajak itu, masing-masing kabupaten kota dapat menghitung pendapatan asli daerah (PAD) secara real–time tanpa menunggu konsolidasi, perhitungan, dan lain sebagainya,” kata Elen dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Hotel Novotel Palembang, Sumsel, dikutip Pajak.com, Kamis (24/10).
Kebijakan opsen pajak merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan berlaku penuh pada 5 Januari 2025. Elen menyebut, Sumsel merupakan salah satu dari empat provinsi di Indonesia yang telah menyelesaikan peraturan terkait UU HKPD dan termasuk dalam 12 provinsi yang telah melakukan perjanjian kerja sama mengenai penerapan opsen pajak.
Dengan uji coba yang dimulai bulan depan, Elen berharap kabupaten/kota dapat segera mengoptimalkan penerimaan pajak, terutama untuk PKB, BBNKB, dan MBLB. “Kalau sudah optimum, kita bisa melanjutkan untuk upaya peningkatan pendapatan pajak daerah terutama untuk tiga pajak opsen tadi,” imbuhnya.
Ia juga menekankan bahwa kerja sama antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga dipandang krusial untuk memastikan kelancaran implementasi dan pengawasan pajak.
“Untuk lebih mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, kerja sama ini diharapkan dapat mencakup pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama atas kepatuhan Wajib Pajak, agar dapat dievaluasi, transparan, dan akuntabel sehingga dapat meningkatkan pemahaman kepada masyarakat tentang kepatuhan wajib bayar pajak,” ujar Elen.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Achmad Rizwan mengemukakan bahwa penerapan opsen pajak PKB dan BBNKB akan menyebabkan penurunan pendapatan pajak provinsi. Rizwan menjelaskan bahwa saat ini mekanisme yang digunakan adalah sistem dana bagi hasil; 30 persen dari pembayaran pajak disalurkan ke kabupaten/kota.
Namun, setelah penerapan opsen, kabupaten/kota akan menerima 66 persen dari pembayaran pajak PKB dan BBNKB secara langsung. Sebagai kompensasi, opsen dari pajak MBLB akan sepenuhnya masuk ke kas Pemprov Sumsel.
“Selama ini, pembayaran pajak pada ketiga instrumen tersebut masuk terlebih dahulu ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi, baru kemudian disalurkan ke RKUD kabupaten/kota. Mulai 2025, pembayaran akan langsung masuk ke RKUD kabupaten/kota setelah Wajib Pajak membayar,” jelas Rizwan.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Hendriawan, menggarisbawahi pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan opsen pajak ini. “Pemungutan opsen PKB dan BBNKB dilakukan oleh kabupaten/kota masing-masing, sementara pembayaran langsung masuk ke kas daerah. Sinergi ini penting untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak,” pungkasnya.
Comments