Simak Syarat dan Lokasi Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Terbaru Desember 2024
Pajak.com, Jakarta – Komite Pelaksana Panitia Penyelenggaraan Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) kembali menyelenggarakan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode III Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 3-5 Desember 2024.
Berdasarkan pengumuman resmi KP3SKP Nomor PENG-18/KP3SKP/X/2024, ujian ini terbuka untuk peserta mengulang Tingkat A, serta peserta baru Tingkat B dan C. Ujian akan diselenggarakan di 32 lokasi dengan kuota total 2.354 peserta.
Bagi calon peserta, penting memperhatikan ketentuan pendaftaran. Pendaftar hanya dapat memilih satu lokasi ujian dan tidak bisa mengajukan perpindahan setelah pendaftaran terkirim. Sistem pendaftaran menggunakan skema first come first served, sehingga pendaftar yang lebih cepat dan lolos verifikasi dokumen akan diprioritaskan.
Adapun, USKP Tingkat A dikhususkan bagi peserta mengulang dengan ketentuan sistem prioritas, yaitu peserta yang terdaftar pada periode awal akan diprioritaskan untuk mengikuti ujian setelah lolos verifikasi.
“Bagi lokasi ujian yang diselenggarakan USKP Tingkat A, Tingkat B dan Tingkat C berlaku ketentuan kuota fleksibel, yaitu apabila di suatu lokasi ujian terdapat kuota tingkat ujian yang tidak terpenuhi, maka sisa kuota tersebut akan dialihkan ke kuota tingkat ujian lainnya sampai dengan kuota di lokasi ujian tersebut terpenuhi,” tulis KP3SKP dalam pengumumannya, dikutip Pajak.com pada Kamis (24/10).
Lokasi dan Kuota Ujian
USKP Tingkat A diperuntukkan bagi peserta yang mengulang, dengan sistem prioritas di mana peserta terdaftar di periode sebelumnya akan lebih diutamakan. Jika ada sisa kuota di satu lokasi ujian, kuota tersebut dapat dialihkan ke tingkat ujian lain hingga terpenuhi.
Syarat Pendaftaran Peserta
- USKP Tingkat A:
- Peserta dengan status mengulang yang tercatat di database pendaftaran.
- Minimal berpendidikan Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Perpajakan, atau Strata 1 (S-1) semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- USKP Tingkat B dan C:
- Peserta baru yang tidak tercatat sebagai peserta mengulang.
- Minimal berpendidikan Strata 1 (S-1) atau Diploma IV 9D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi terakreditasi.
- Memiliki sertifikat konsultan pajak tingkat A untuk USKP Tingkat B, dan sertifikat tingkat B untuk USKP Tingkat C.
- Memiliki KTP.
Tata Cara Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman: klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp. Peserta wajib mengunggah dokumen pindaian berwarna asli, seperti KTP, ijazah asli, sertifikat konsultan pajak, pas foto berlatar merah, dan surat pernyataan bermeterai. Pendaftaran dibuka mulai 28 Oktober 2024 pukul 08.00 WIB hingga 31 Oktober 2024 pukul 15.00 WIB.
Salinan digital (softcopy) Pas foto berwarna terbaru dengan ketentuan:
- Berlatar belakang merah
- Berukuran 4×6
- Berpakaian rapi dan formal (menggunakan kemeja, jas atau blazer) menghadap lurus kedepan
- Pindaian berwarna Surat pernyataan peserta ujian terbaru bermeterai 10.000 (format surat tercantum pada tautan: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9541/)
Pengumuman dan Biaya
Pendaftar yang lolos verifikasi akan diumumkan melalui laman resmi serta akun pendaftar masing-masing. Ujian ini tidak dipungut biaya, namun peserta diharapkan membawa botol minum sendiri karena panitia hanya menyediakan makanan ringan.
Lebih lanjut, peserta wajib hadir pada hari ujian sesuai jadwal. Ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah akan dikenai penalti berupa larangan mengikuti ujian untuk tiga periode berikutnya.
Kelengkapan Teknis Ujian
Peserta diharuskan membawa laptop yang memenuhi persyaratan teknis untuk ujian daring. Panitia tidak bertanggung jawab jika terjadi kendala teknis dengan perangkat peserta selama pelaksanaan ujian.
Dengan memahami seluruh syarat dan ketentuan, peserta dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Periode III ini. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan sertifikasi dan menjadi konsultan pajak bersertifikat di Indonesia.
Comments