in ,

Raffi Ahmad Ditunjuk Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapa Gaji dan Pajaknya?

Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden
FOTO: IST

Raffi Ahmad Ditunjuk Prabowo Jadi Utusan Khusus Presiden, Berapa Gaji dan Pajaknya?

Pajak.com, Jakarta – Artis kenamaan Raffi Ahmad resmi diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pengangkatan ini ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76/M Tahun 2024, yang diumumkan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Raffi Farid Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni,” ujar Deputi bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti, dikutip Pajak.com pada Kamis (24/10).

Sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad berhak atas hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan menteri. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa hak keuangan utusan khusus presiden ditetapkan setinggi-tingginya setara dengan jabatan menteri. Berdasarkan aturan tersebut, Raffi Ahmad akan menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan yang sama seperti menteri.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri adalah Rp 5.040.000 per bulan. Di samping itu, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp 13.608.000 per bulan. Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden adalah Rp 18.648.000 setiap bulan.

Baca Juga  Korea Selatan Umumkan Paket Insentif Pajak Konsumsi, PPN, hingga PPh

Pendapatan ini belum termasuk tunjangan istri/anak, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dana operasional, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, serta mobil dinas berikut biaya pemeliharaannya. Semua tunjangan dan fasilitas ini diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.

Simulasi Pajak Raffi Ahmad

Berikut adalah simulasi perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang harus dibayarkan oleh Raffi Ahmad atas penghasilannya sebagai Utusan Khusus Presiden. Dalam simulasi ini, Raffi memiliki status menikah dengan 2 anak.

1. Penghasilan Bruto Tahunan

Gaji dan tunjangan yang diterima Raffi Ahmad per bulan adalah:

  • Gaji Pokok = Rp 5.040.000
  • Tunjangan Jabatan = Rp 13.608.000
  • Total penghasilan per bulan = Rp 18.648.000
  • Penghasilan Bruto Setahun = Rp 18.648.000 x 12 bulan = Rp 223.776.000
Baca Juga  PMK 81/2024: Ini Ketentuan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan PPh

2. Biaya Jabatan

Biaya jabatan adalah pengurang penghasilan bruto yang sebesar 5 persen dari penghasilan, dengan batas maksimal Rp 6.000.000 per tahun.

  • Biaya Jabatan = 5% x Rp 223.776.000 = Rp 11.188.800 (tetapi maksimal Rp 6.000.000)

3. Penghasilan Neto Setahun

Setelah dikurangi biaya jabatan, penghasilan neto adalah:

  • Penghasilan Neto Setahun = Rp 223.776.000 – Rp 6.000.000 = Rp 217.776.000

4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Dengan status menikah dan memiliki 2 anak, Raffi Ahmad berhak mendapatkan PTKP sebesar:

  • PTKP Setahun (K/2) = Rp 67.500.000

5. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Penghasilan Kena Pajak dihitung dengan mengurangi penghasilan neto dengan PTKP:

  • PKP Setahun = Rp 217.776.000 – Rp 67.500.000 = Rp 150.276.000

6. Perhitungan Pajak (PPh 21)

Berdasarkan penghasilan kena pajak, perhitungan pajak progresif dilakukan sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp 60.000.000 = 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
  • 15% untuk sisa penghasilan (Rp 150.276.000 – Rp 60.000.000) = 15% x Rp 90.276.000 = Rp 13.541.400
Baca Juga  “Core Tax” Hadapi Banyak Kendala, Pengusaha Minta Jaminan Kelancaran Bisnis Selama Transisi

Total Pajak PPh 21 Terutang Setahun = Rp 3.000.000 + Rp 13.541.400 = Rp 16.541.400

7. Pembayaran Pajak Bulanan

Raffi Ahmad membayar pajak setiap bulan selama Januari hingga November sebesar:

  • PPh per bulan Januari – November = Rp 1.491.840
  • Total pembayaran selama 11 bulan = Rp 1.491.840 x 11 bulan = Rp 16.410.240

8. Sisa Pajak Bulan Desember

Untuk bulan Desember, sisa pajak yang harus dibayarkan adalah = PPh bulan Desember = Rp 16.541.400 – Rp 16.410.240 = Rp 131.160

Kesimpulan:

Total pajak yang harus dibayarkan Raffi Ahmad selama satu tahun sebagai utusan khusus presiden adalah Rp 16.541.400, dengan PPh 21 dari bulan Januari-November sebeaar Rp 1.491.840 dan PPh 21 bulan Desember sebesar Rp 131.160.

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *