in ,

Impor Barang Berapa Pajaknya?

Impor Barang Berapa Pajaknya?
FOTO: IST

Impor Barang Berapa Pajaknya?

Berdasarkan UU No. 17/2006 tentang Kepabean, bea masuk merupakan sebuah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Impor barang, berapa pajaknya? Barang-barang impor yang memasuki wilayah Indonesia, tidak hanya dikenakan bea masuk saja, melainkan juga dikenakan PPN dan PPh.

Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, barang impor yang memang termasuk dalam barang kena pajak, akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Konsumen akan dikenakan PPN sebesar 11% dari Nilai Impor.

Setiap kita beli barang di luar negeri yang harganya diatas 3 usd atau diatas Rp. 42.000 wajib bayar pajak dan bea masuk. Misalnya kita mau membeli mainan seharga 10 USD di luar negeri. Dalam transaksi tersebut juga muncul biaya asuransi sejumlah 3 USD dan Ongkos kirim sejumlah 7 USD. Bea Masuk dan Pajak Perhitungannya seperti ini, kita asumsikan kurs saat itu adalah Rp. 15.000.

Baca Juga  KPP Pratama Kosambi - Pemkab Tangerang Tindaklanjuti Data ILAP

Nilai Pabean atas transaksi tersebut adalah

Harga Barang (10 USD) + ongkos kirim (7 USD) + asuransi (3 USD) totalnya Nilai Pabean 20 USD, jika dirupiahkan sejumlah Rp. 300.000.

Tarif Bea Masuknya 7,5%

7,5% X Rp. 300.000 yaitu Rp. 22.500.-  Sehingga Nilai Impornya menjadi Rp. 300.000 + Rp. 22.500 = Rp. 322.500.-

Kemudian Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebesar 11% X Nilai Impor.

11% X Rp. 322.500 = Rp. 35.475. Pph yang dikenakan atas transaksi ini sebesar 0%.

Total Bea Masuk dan Pajak yang harus dibayar atas transaksi tersebut adalah

Rp. 22.500 (Bea Masuk)  + Rp. 35.475 (PPN)  + Rp. 0 (Pph) = Rp. 57.975.-

Perhitungan ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dikategorikan khusus, seperti sepatu, tas, produk tekstil dan buku. Hal-hal tersebut mempunyai tarif tersendiri.

Baca Juga  Tokopedia Sediakan Fitur Pembayaran atas SPT Kurang Bayar

Fungsi dari diberlakukannya bea masuk pada barang impor adalah Mencegah kerugian industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang impor tersebut; Melindungi pengembangan industri barang sejenis dengan barang impor tersebut di dalam negeri; Mencegah terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dan atau barang yang secara langsung bersaing; Melakukan pembalasan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

Ditulis oleh

Baca Juga  IKAPRAMA dan IKPI Jaksel Gelar Bimtek Persiapan Hingga Tahapan Pelaporan SPT Badan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *