in ,

Regulasi Baru Bappebti Dorong Keamanan Investor Kripto

Regulasi Baru Bappebti
FOTO: IST

Regulasi Baru Bappebti Dorong Keamanan Investor Kripto

Pajak.com, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) baru saja mengeluarkan regulasi terbaru terkait perdagangan pasar fisik aset kripto. Regulasi tersebut adalah Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Regulasi baru itu disebut mampu mendorong keamanan bagi investor aset kripto.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (ASPAKRINDO) Teguh Kurniawan Harmanda mengapresiasi dikeluarkannya PerBa No. 11 Tahun 2022. Menurutnya, regulasi itu dibentuk untuk meningkatkan keamanan investor aset kripto dan memajukan industrinya secara keseluruhan di Indonesia.

“Kami melihat regulasi ini sebagai bentuk peningkatan keamanan investor aset kripto di Indonesia. Selain itu, dengan pendekatan positive list, regulasi ini dapat mengakomodasi kebutuhan para pelaku industri mengenai peraturan yang ramah inovasi dan tidak menghambat laju pertumbuhan bisnis,” kata Pria yang akrab disapa Manda itu.

Manda menjelaskan, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui publik terkait regulasi aset kripto yang baru ini. Menurutnya dengan pemahaman yang cukup, investor bisa mendalami industri yang baru ini.

Baca Juga  BUMI Investasikan 200 Juta Dollar AS untuk Penerapan ESG

Inti regulasi PerBa No. 11 Tahun 2022 merupakan langkah tepat untuk memberikan keamanan lebih tinggi kepada investor kripto di Indonesia, terutama dalam hal penentuan listing dan delisting aset kripto, antara lain

Pertama, larangan kepada exchange untuk melakukan perdagangan kripto yang berada di luar daftar aset kripto legal miliki Bappebti.  Kedua, pedoman teknis baru tentang penilaian aset kripto yang layak dianggap legal di Indonesia. Ketiga, teknis waktu pelaksanaan peninjauan kembali status legalitas minimal setiap satu tahun sekali dan pencabutan aset kripto yang berada di exchange kripto di Indonesia saat ini. Keempat, sanksi bagi exchange yang melanggar peraturan baru ini dan pihak mana saja yang bisa menjadi tim penilaian status legalitas aset kripto di Indonesia.

Menurut Manda, aturan ini memberikan ruang juga bagi pelaku industri untuk menjadi bagian dalam penilaian aset kripto.

Baca Juga  Indonesia Prima Luncurkan Primabiz, Dorong UKM Menuju Kesuksesan Global

ASPAKRINDO mendukung langkah ini dan meminta Bappebti segera membentuk tim kajian aset kripto sebagaimana dimaksud dalam PerBa secepatnya untuk mengisi ruang kosong sebelum terbentuknya bursa,” tutur Manda.

Manda juga mengatakan dengan adanya aturan tersebut, pelaku usaha di industri kripto memiliki guideline yang jelas dalam menjalankan bisnisnya untuk menentukan token kripto mana yang bisa diperdagangkan dan mana yang tidak. Langkah ini juga jadi cara agar melindungi investor dari token atau koin yang berisiko terlalu tinggi hingga membahayakan dana investasi mereka.

Penambahan daftar aset kripto ini akan berpengaruh pada kenaikan transaksi kripto dan minat investor. Alasannya, investor kripto di Indonesia kini memiliki daftar aset legal yang lebih banyak. Mereka akan lebih trust dan percaya diri untuk memulai atau melakukan transaksi. Sejumlah proyek aset kripto lokal pun sudah masuk daftar legal Bappebti.

Kemudian selanjutnya, Manda berpendapat langkah ini akan menjadi cara regulator menjaga pertumbuhan industri kripto di Indonesia dapat terjadi secara baik, sehat dan aman. Namun, di sisi lain aturan harus dilihat secara seimbang. Karena regulasi ini masih baru, butuh waktu untuk mengetahui apakah penerapannya akan berdampak luas untuk kemajuan industri kripto di Indonesia.

Baca Juga  Jokowi Lantik Hadi Tjahjanto dan AHY Jadi Menteri Baru

Sebagai informasi, Bappebti resmi memasukkan Toko Token (TKO) sebagai aset kripto yang legal diperdagangkan di pasar fisik aset kripto di Indonesia. TKO masuk ke dalam daftar baru dari 383 aset kripto yang dapat diperdagangkan saat ini. Keputusan tersebut merupakan bagian dari terbitnya Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tersebut.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *