in ,

STNK Anda Mati 2 Tahun? Waspadalah, Waspadalah

STNK Anda Mati 2 Tahun
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor yang menunggak pajak selama dua tahun patut waspada karena akan dikenakan sanksi. Sanksinya pun terbilang cukup serius karena bisa terkena penghapusan registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor (ranmor). Artinya data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dihapus.

Rencana penghapusan data STNK kalau tidak membayar pajak kendaraan telah dibenarkan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus. Ia menyampaikan bahwa ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 74.

Dimana berdasarkan aturan tersebut, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Baca Juga  Dokumen yang Wajib Dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan

“Di pasal 74 kan dijelaskan di situ bahwa kendaraan, misal seseorang punya kendaraan 5 tahun mati STNK atau enggak bayar, kemudian enggak bayar lagi 2 tahun ke depannya itu dapat dihapus,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Berdasarkan data Korlantas Polri menunjukkan bahwa hingga Desember 2021, terdapat 148 juta kendaraan yang teregistrasi, tapi sedikitnya 40 persen pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang. Sedangkan, data Jasa Raharja memperlihatkan, hingga Desember 2021, ada 39 persen dari 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat belum melunasi pajak, atau sekitar 40 juta kendaraan.

Sebelumnya, Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono menyambut baik peraturan tersebut dan berharap dapat memberi manfaat bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk lebih tertib terhadap pajak dan keselamatan berkendara.

Baca Juga  Selain Lapor SPT, Berikut Layanan Perpajakan yang Bisa Diakses di PJAP 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *