in ,

Jutaan Kendaraan di Sulsel Nunggak Pajak, STNK Akan Terhapus Sistem

STNK Akan Terhapus Sistem
FOTO: IST

Jutaan Kendaraan di Sulsel Nunggak Pajak, STNK Akan Terhapus Sistem

Pajak.com, Sulawesi Selatan – Kepala Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP Restu Wijayanto menyebutkan, jutaan kendaraan baik motor dan mobil yang ada di Sulsel tercatat tidak membayar pajak selama total tujuh tahun. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor dan mobil itu akan terhapus oleh sistem di samsat.

“Potensi penghapusan data kendaraan sebanyak 1.046.700. Itu dikarenakan mereka tidak menyelesaikan pembayaran pajak setelah lima tahun masa aktif STNK ditambah dua tahun berturut turut tak bayar pajak. Tim Pembina Samsat, yang terdiri dari Ditlantas Polda Sulsel, Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Sulsel, dan jasa Raharja Cabang Sulsel telah menemukan data kendaraan itu,” ungkap Restu, dikutip Pajak.com(2/12).

Baca Juga  Tingkatkan Kesadaran Pajak, Kanwil DJP Jaksel II dan STIH IBLAM Resmikan “Tax Center” 

Ia memastikan, penghapusan data registrasi kendaraan bermotor dilakukan sesuai dengan Pasal 74 ayat (2) huruf b UU LLAJ. Beleid ini menegaskan bahwa penghapusan registrasi kendaraan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK. Dengan demikian, apabila data registrasi kendaraan sudah dihapuskan, maka kendaraan itu tidak dapat diregistrasikan kembali—sehingga menjadi kendaraan bodong.

“Dasar penghapusan data kendaraan tersebut karena dua faktor. Pertama, permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan rusak berat, lalu tidak bisa digunakan lagi. Kedua, faktor masa STNK sudah habis ditambah dua tahun tidak melakukan proses registrasi. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh pemilik kendaraan bermotor yang belum menyelesaikan kewajiban pajak dan registrasi kendaraan segera melakukan proses penyelesaian di kantor samsat terdekat,” ujar Restu.

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Kendati demikian, sesuai Pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan, sebelum data kendaraan dihapus, pemilik akan mendapatkan tiga kali peringatan dari Korlantas Polri.

Pada kesempatan berbeda, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus juga telah memastikan bahwa data kendaraan mobil atau motor akan terhapus bila pemiliknya tidak membayar pajak kendaraan bermotor. Legalitas kendaraan pun dipastikan tidak akan bisa diurus lagi, sehingga menjadi kendaraan bodong. Bila kendaraan tetap dipakai di jalan raya, maka Korlantas Polri berwenang untuk menyitanya.

“Jadi itu bukan diblokir, tapi terhapus (data STNK), kalau sudah dihapus berarti hilang. Ada tahapannya, kami nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan),” jelas Yusri.

Ia memerinci, tahapan penghapusan data STNK bagi penunggak pajak kendaraan itu. Pertama, SP akan dikirimkan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak dan memberikan waktu lima bulan untuk melunasinya. Kedua, bila tidak ada tanggapan atau tidak melunasinya, maka pemblokiran registrasi kendaraan akan dilakukan selama satu bulan.

Baca Juga  DPR Apresiasi Kanwil DJP Riau atas Penerimaan Pajak Rp 23,16 T

Ketiga, jika tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, Korlantas Polri akan menghapus dari data induk selama 12 bulan. Keempat, apabila pemilik tidak kunjung merespons SP itu, data registrasi kendaraan bermotor akan dihapus secara permanen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *