in ,

Pengesahan STNK hingga Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre Lewat E-Signal

Pengesahan STNK hingga Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre Lewat E-Signal
FOTO: IST

Pengesahan STNK hingga Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Antre Lewat E-Signal 

Pajak.com, Jakarta – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro menyosialisasikan aplikasi Elektonik Samsat Digital Nasional (E-Signal) kepada masyarakat. Satlantas Polres Metro memastikan, pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hingga bayar pajak kendaraan bermotor atau sumbangan wajib dana lalu lintas angkutan jalan (SWDKLLJ) dilakukan tanpa antre karena semua bisa dilakukan secara on-line lewat E-Signal.

Kepala Polres Metro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Lantas Inspektur Polisi Satu (IPTU) Sulkhan menegaskan bahwa aplikasi E-Signal merupakan implementasi dari transformasi Polri di bidang pelayanan dengan menampilkan pelayanan yang modern dan berkualitas.

“Aplikasi E-Signal diluncurkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus pembayaran pajak kendaraan secara on-line tidak perlu untuk mengantre dan datang ke kantor Samsat,” ujar Sulkhan dalam keterangan tertulis, dikutip Pajak.com (1/2).

Baca Juga  Cara Mudah Lacak Barang Kiriman Melalui Bea Cukai

Ia menjelaskan, aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data (database) kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data induk kependudukan pada Dirjen Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri), serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh setiap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi. Aplikasi E-Signal juga sudah terintegrasi dengan Asuransi Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Hal tersebut diintegrasikan secara nasional pada sebuah sistem kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) menggunakan aplikasi berjenis mobile platform. 

“Sistem pada aplikasi E-Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor (kendaraan bermotor) dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik di Kemendagri, tanpa mengabaikan fungsi pengawasan regident kepemilikan kendaraan yang menjadi salah tugas utama Polri,” ungkap Sulkhan.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor samsat,  cukup daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan, maka pengesahan STNK tahunan pemohon atau pembayaran pajak kendaraan akan diproses hanya dalam waktu beberapa menit saja.

“Semua tanpa perlu menunggu atau antre. Semua dapat dilakukan hanya melalui smartphone, karena layanan E-Signal adalah one stop service. Untuk itu, Kami mengajak asyarakat untuk taat dan disiplin membayar pajak, terlebih kini sekarang layanan pembayarannya bisa dilakukan secara daring,” imbuh IPTU Sulkhan.

Aplikasi E-Signal sudah bisa digunakan dengan platform IOS dan Android. Pengguna dapat mengunduh melalui Google Play Store pada platform Android dengan kata kunci ‘Samsat Digital Nasional’, sementara untuk pengguna IOS dapat mengunduh melalui link/tautan https://apps.apple.com/id/app/signal-samsat-digital-nasional/id1587653489.

Baca Juga  15 Rencana Aksi BEPS Inclusive Framework Cegah Penghindaran Pajak

Pada sesempatan berbeda, Kepala Polri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan bahwa aplikasi E-Signal yang ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan pada masyarakat. Diharapkan inovasi ini mampu meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak.

“Ke depan kita akan rencanakan meluncurkan STNK elektronik, setelah nanti kita kembangkan program ini (aplikasi E-Signal),” ungkap Listyo.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *