in ,

MK Tolak Permohonan Pemisahan DJP dengan Kemenkeu

MK Tolak Permohonan Pemisahan DJP dengan Kemenkeu
FOTO: MK
MK Tolak Permohonan Pemisahan DJP dengan Kemenkeu

Pajak.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diajukan oleh konsultan pajak bernama Sangap Tua Ritonga. Adapun Sidang Pengucapan Putusan Nomor 155/PUU-XXI/2023 ini digelar di MK.

Sangap Tua Ritonga (Pemohon) menguji Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (UU Keuangan Negara)

Menurut Pemohon, penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kemenkeu sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Keuangan Negara bertentangan dengan UU Dasar 1945. Oleh karena itu, menurut Pemohon, perlu dibentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kemenkeu.

Mahkamah dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyatakan, hal tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk UU sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 23A UUD 1945.

“Hal dimaksud sewaktu-waktu dapat diubah sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada maupun sesuai dengan perkembangan ruang lingkup urusan pemerintahan, atau dapat pula melalui upaya legislative review. Terlebih, terkait dengan pembentukan kementerian negara serta ketentuan mengenai pajak yang diatur dalam undang-undang, justru menggambarkan telah berjalannya mekanisme checks and balances terhadap kekuasaan negara, in casu presiden secara kelembagaan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat),” jelas Daniel, dikutip Pajak.com, (1/2).

Baca Juga  MK Diminta Pisahkan DJP dari Kemenkeu

Bagi Mahkamah, sepanjang norma tersebut tidak bertentangan secara nyata dengan UUD 1945, tidak melampaui kewenangan pembentuk UU, serta tidak merupakan penyalahgunaan kewenangan, dan apalagi merupakan mandat dari rumusan norma pasal UUD 1945 maka, tidak ada alasan bagi Mahkamah untuk membatalkan atau memaknai norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Keuangan Negara sebagaimana petitum Pemohon.

“Dengan demikian, dalil Pemohon berkenaan dengan penempatan DJP sebagai subordinasi atau di bawah Kemenkeu sebagaimana dimuat dalam norma Pasal 5 ayat (2), Pasal 6, Pasal 15 UU Kementerian Negara dan norma Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) huruf a UU Keuangan Negara bertentangan dengan UUD 1945, sehingga adanya kepentingan untuk membentuk lembaga khusus setingkat kementerian yang memiliki otoritas memungut pajak/pendapatan negara terpisah dari Kemenkeu adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Daniel.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *