in ,

STNK Anda Mati 2 Tahun? Waspadalah, Waspadalah

“Untuk penerimaan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), nantinya akan digunakan untuk kepentingan santunan sebagai hak korban laka lantas serta berbagai program pencegahan kecelakaan lainnya,” ujarnya.

Terkait rencana penerapan kebijakan tersebut akan berlangsung secara bertahap dengan diawali sosialisasi terlebih dulu. Setelah itu, akan ada peringatan yang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan. Hal itu tertulis dalam Pasal 85 Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sebelum penghapusan dari daftar regident ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data regident ranmor. Peringatan kedua, untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan. Peringatan ketiga, untuk jangka satu bulan sejak peringatan kedua apabila pemilik ranmot tidak memberikan jawaban atau tanggapan.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

Setelah pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan regident ranmor yang disampaikan secara manual maupun elektronik.

Perlu diketahui, penghapusan data kendaraan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor tersebut dalam keadaan diblokir, dalam proses lelang, serta kendaraan bermotor yang mengalami rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim III Gandeng Pajak.com, Gemakan Edukasi Pajak Melalui Tulisan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *