in ,

Penerimaan Pajak Tak Dipengaruhi Harga Komoditas

Penerimaan Pajak Tak Dipengaruhi Harga komoditas
FOTO: P2Humas DJP

Pajak.com, Jakarta – Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, pertumbuhan penerimaan pajak di semester I-2022 (Januari-Mei) tidak hanya dipengaruhi oleh kenaikan harga komoditas global, namun juga berasal dari sektor lain yang telah pulih dari pandemi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak semester I-2022 mencapai 58,5 persen dari target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 sebesar Rp 1.485 triliun. Penerimaan pajak itu mengalami pertumbuhan 53,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama di tahun lalu. Seperti diketahui, target penerimaan pajak saat ini sudah dinaikkan 17,39 persen dari yang tertuang dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 yang senilai Rp 1.265 triliun.

Baca Juga  Ketentuan, Jenis, dan Bentuk Bupot PPh 21/26 Sesuai PER-2/2024

“Di 2022 ini memang harga komoditas yang naik menyebabkan peningkatan yang sangat-sangat signifikan. Kita lihat dari yang berdampak langsung itu tumbuh 183 persen dengan kontribusi menjadi 20,2 persen dari 10 persen,” kata Yon Arsal dalam acara Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk Pemulihan Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global, yang digelar secara virtual, (25/7).

Kendati demikian, sektor yang tidak terpengaruh langsung kenaikan harga komoditas justru berkontribusi sebesar 79,8 persen. Hal ini menegaskan bahwa kenaikan harga komoditas bukan merupakan faktor utama kenaikan penerimaan pajak hingga semester I-2022.

“Penerimaan-penerimaan dari sektor yang lain yang tidak terdampak langsung masih mengalami pertumbuhan 37 persen. Suatu angka yang signifikan di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dan kontribusinya masih sangat besar,” ungkap Yon.

Baca Juga  Kanwil DJP Jakbar Catat Penerimaan Pajak Rp 10,27 T

Selain itu, pertumbuhan penerimaan pajak juga dipengaruhi oleh kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Penerimaan pajak dari sektor manufaktur tumbuh 50,7 persen pada semester I-2022 dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya. Kondisi ini memberikan optimisme penguatan penerimaan pajak masih akan terjadi kedepannya. Bahkan, Yon yakin, pendapatan negara yang bersumber dari pajak mampu tumbuh hingga 50 persen di 2022 bila dibandingkan tahun lalu.

Ditulis oleh

Baca Juga  Insentif Kepabeanan Naik Jadi Rp 5,2 T

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *