in ,

Bapenda Maluku Luncurkan Aplikasi Bisa Ya Bapak

Bapenda Maluku Luncurkan Aplikasi
FOTO: Bapenda Maluku

Bapenda Maluku Luncurkan Aplikasi Bisa Ya Bapak

Pajak.com, Maluku – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Maluku luncurkan inovasi layanan berbasis 0n-line, yaitu aplikasi Bisa Ya Bapak (Benahi Infrastruktur dan Sistem Agar Nyaman Bayar Pajak). Aplikasi Bisa Ya Bapak diluncurkan untuk mempermudah masyarakat membayar pajak daerah, antara lain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Peluncuran aplikasi Bisa Ya Bapak ini juga dibarengi dengan peresmian program Samsat Mal oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku Sadali Ie, Kepala Bapenda Maluku Djalaludin Salampessy, dan Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Hermanus Haurissa, di Ambon, (18/11).

Selain peluncuran aplikasi Bisa Ya Bapak, dilakukan pula penandatanganan kerja sama antara Bapenda Maluku, PT Jasa Raharja, serta PT Pembayaran Lintas Usaha. Sebagai informasi, PT pembayaran Lintas Usaha merupakan penyedia jasa pembayaran nonbank berizin dari Bank Indonesia (BI) yang turut mendukung sistem penerimaan pembayaran secara on-line pada aplikasi e-samsat.

Kepala Bapenda Maluku Djalaludin Salampessy menjelaskan, aplikasi Bisa Ya Bapak merupakan salah satu inovasi baru yang diterapkan untuk menciptakan ragam metode pembayaran yang dinilai fleksibel bagi masyarakat perkotaan maupun perdesaan dalam membayar pajak.

Baca Juga  Kanwil DJP Riau Sita Aset Penunggak Pajak Sebesar Rp 1,95 M

“Sementara, e-samsat bertujuan untuk menghindari penumpukan antrean pembayaran pada loket samsat sekaligus mengoptimalkan tata kelola pendapatan. Sistem e-samsat Maluku dapat diakses melalui telepon pintar berbasis Android, laptop, maupun perangkat lainnya yang terkoneksi dengan internet, dan dilengkapi beragam metode pembayaran, antara lain QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) maupun melalui gerai ritel, Pos Indonesia, bank, dan uang elektronik,” jelas Djalaludin.

Ia memastikan, program elektronifikasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku telah dilakukan melalui agenda Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD). Saat ini Pemprov Maluku juga telah menerapkan sistem penilaian dengan indeks Elektronitifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETDP).

“Penerapan e-samsat di Maluku dapat berdampak mendorong peningkatan indeks ETDP secara cepat dan tepat guna,” kata Djalaludin.

Baca Juga  Daftar Barang dan Jasa yang Mendapatkan Fasilitas Bebas PPN

Sementara, menurut Sekda Maluku Sadali Ie, aplikasi Bisa Ya Bapak merupakan elemen utama dalam mendukung sistem administrasi satu atap yang akan mendorong kerja kreatif untuk pembayaran pajak di era digital. Hal ini sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku. Di tahun 2021, PAD Maluku tercatat sebesar Rp 547,57 miliar melampaui target dari Rp 533,39 miliar atau capai 102,66 persen.

“Saya berharap program inovasi ini dapat tersosialisasi ke masyarakat sampai ke desa-desa di Maluku dengan memanfaatkan sistem jaringan telekomunikasi yang telah tersedia,” ujar Sadali.

Ia juga mengingatkan pentingnya peningkatan kemampuan sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung program inovasi dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi dan sistem yang berkembang semakin cepat.

Baca Juga  Menjernihkan Polemik Pajak THR

Pendapatan daerah Maluku tahun 2022 ditargetkan mencapai sebesar Rp 2,87 triliun atau mengalami penurunan 13,20 persen bila dibandingkan tahun 2021 yang senilai Rp 3,31 triliun. Belanja daerah juga mengalami penurunan menjadi sebesar Rp 1,16 triliun, turun 27,96 persen dibandingkan tahun 2021 yang senilai Rp 4,15 triliun.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *