in ,

Pemkab Tegal Bebaskan Denda PBB 100 Persen

Pemkab Tegal Bebaskan Denda PBB
FOTO: IST

Pemkab Tegal Bebaskan Denda PBB 100 Persen

Pajak.com, Tegal – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal, Jawa Tengah memberikan insentif berupa bebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2022. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal berharap masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak ini.

“Ayo manfaatkan segera penghapusan denda 100 persen PBB-P2 untuk masa pajak 2022 dan tahun-tahun sebelumnya. Program pemutihan PBB-P2 telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 970/1005 Tahun 2022. Insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah,” jelas Bapenda Kabupaten Tegal melalui akun resmi Instagramnya @bapendategalkab, dikutip Pajak.com (20/10).

Secara rinci, insentif diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2022 dan sebelumnya. Dengan demikian, Wajib Pajak hanya membayarkan pokok tunggakan pajaknya saja.

“Penghapusan denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem dan tanpa memerlukan pengajuan. Wajib pajak pun dapat menikmati insentif ini apabila membayar PBB-P2 secara manual atau elektronik di berbagai saluran,” jelas Bapenda Kabupaten Tegal.

Baca Juga  Kanwil DJP Jaktim dan 3 Kampus Ini Gelar Ruang Belajar Pajak untuk Dosen

Bapenda Kabupaten Tegal menekankan bahwa pajak dari masyarakat akan berpengaruh terhadap pembangunan Kabupaten Tegal. Seperti diketahui, pajak yang terkumpul akan dibelanjakan untuk merealisasikan program pembangunan daerah, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan, pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan lain sebagainya.

“Yuk, segera lunasi kewajibanmu. Untuk Kabupaten Tegal lebih baik. Aja nganti klewat ya wir,” kata Bapenda Kabupaten Tegal.

Berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal 2022, target penerimaan pajak daerah dipatok sebesar Rp 133,36 miliar. Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menyebut, target penerimaan pajak daerah tahun ini naik Rp 310 juta dari tahun sebelumnya.

“Tahun 2021 lalu, dari target pendapatan pajak daerah sebesar Rp 133,05 miliar bisa direalisasi Rp 143,44 miliar atau 107,81 persen. Sehingga tahun 2022 ini kita naikkan targetnya Rp 310 juta menjadi Rp 133,36 miliar,” urai Joko.

Ia berharap, secara bertahap sampai dengan akhir tahun 2022 target itu mampu tercapai 100 persen lebih. Dengan begitu, target penerimaan pajak daerah di tahun 2023 bisa naik menjadi senilai Rp 140,1 miliar.

Baca Juga  Skema TER Menyebabkan PPh 21 Lebih Bayar? Begini Solusinya

“Semoga bisa lebih mudah dicapai karena sudah mengetahui strategi perolehan dan potensi pendapatannya. Saya mengapresiasi para kepala organisasi perangkat daerah pengampu pendapatan, khususnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang telah bekerja maksimal dalam mencapai target pendapatan tahun kemarin dan telah berinovasi di tahun ini,” ujar Joko.

Ia menekankan, fokus kebijakan pembangunan daerah Kabupaten Tegal tahun 2022 menitikberatkan pada upaya pemulihan dan penguatan kondisi sosial ekonomi masyarakat, penataan ruang untuk menciptakan daerah yang sehat, dan percepatan pembangunan ekonomi kawasan Brebes-Tegal-Pemalang (Bregasmalang).

“Selain tiga agenda utama itu, rencana pembangunan Kabupaten Tegal 2022 juga telah memetakan sejumlah agenda penunjang lainnya, seperti perluasan lapangan kerja dan investasi pro rakyat, penumbuhan wirausaha muda, penataan lingkungan permukiman kumuh dan rumah sehat bagi warga miskin,” jelas Joko.

Pada kesempatan berbeda, Bupati Tegal Umi Azizah mendorong seluruh Bapenda berinovasi meningkatkan penerimaan pajak sebagai salah satu kontributor PAD yang digunakan untuk pembangunan Kabupaten Tegal.

Baca Juga  Pemotongan Kuota dan Jenis Impor yang Dapat Fasilitas Bea Masuk

“PAD adalah cerminan kemandirian sebuah daerah dengan mengukur besaran proporsinya terhadap dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Saya minta Bapenda bisa memiliki terobosan atau inovasi untuk menggali lebih dalam lagi potensi penerimaan PAD-nya, terutama pajak daerah dengan memberikan layanan kemudahan pembayarannya secara elektronik,” kata Umi.

Berdasarkan penetapan APBD Kabupaten Tegal tahun 2022, target PAD dipatok sebesar sebesar Rp 2,69 triliun. Proporsi PAD terhadap pendapatan daerah secara keseluruhan adalah 17,02 persen atau meningkat dibandingkan tahun 2021 sebesar 15,65 persen.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *